Gubernur NTT Larang Kendaraan Nunggak Pajak Isi BBM Bersubsidi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memberlakukan larangan pengisian bahan bakar minyak bersubsidi bagi seluruh kendaraan yang menunggak pajak di wilayah tersebut. Kebijakan tegas ini diatur melalui Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 yang diteken oleh Gubernur Melkiades Laka Lena.
Langkah penertiban ini diambil demi mengoptimalkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan dan Bermotor (PBBKB), serta Pajak Alat Berat (PAB). Berdasarkan laporan yang dilansir dari Detik Oto, kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajaknya dipastikan tidak akan mendapat pelayanan pengisian BBM subsidi di semua stasiun pengisian bahan bakar umum setempat.
"Larangan penggunaan BBM bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan di seluruh Stasiun Pengisian BBM untuk Umum di Daerah," demikian dijelaskan pada pasal 5 ayat 2 Pergub tersebut.
Proses identifikasi untuk menyaring kendaraan penunggak pajak dilakukan melalui dua metode, yaitu secara manual dan elektronik. Penyelarasan data sistem secara langsung antara Badan Pendapatan Daerah dengan pihak Badan Usaha diterapkan khusus untuk identifikasi elektronik. Ketentuan ini juga mengikat bagi kendaraan yang berasal dari luar daerah Nusa Tenggara Timur.
"Tujuan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan meningkatkan penerimaan PKB, PBBKB, dan PAB," begitu bunyi penjelasan di Pergub yang diteken pada 24 Maret 2025.
Regulasi yang sudah berjalan selama satu tahun sejak mulai berlaku pada 1 Juni 2025 ini ditindaklanjuti secara masif di lapangan oleh Dinas Pendapatan Daerah. Petugas akan menempelkan stiker berwarna merah dengan tulisan 'Objek ini belum membayar kewajiban pajak kendaraan bermotor' pada kendaraan yang belum membayar pajak, sedangkan kendaraan yang patuh pajak diberikan stiker biru sebagai penanda bagi petugas SPBU saat pengisian Pertalite.