Pemprov NTT Larang Kendaraan Menunggak Pajak Beli BBM Subsidi

Share

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menerapkan kebijakan tegas yang melarang kendaraan penunggak pajak kendaraan bermotor dan kendaraan berpelat luar daerah membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite serta Solar di seluruh SPBU wilayah NTT sejak Rabu, 1 Juli 2026.

Langkah penertiban ini diperkuat dengan penempelan stiker khusus berwarna merah untuk kendaraan yang menunggak pajak dan stiker biru bagi yang taat pajak. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.

Gubernur NTT Melki Laka Lena menegaskan kebijakan larangan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang belum melunasi pajak kendaraan dan kendaraan perpelat nomor luar daerah tetap berlaku demi memastikan subsidi energi tepat sasaran.

"Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya," kata Melki.

Menurut Melki, evaluasi pemerintah daerah menunjukkan bahwa kuota BBM bersubsidi di sejumlah SPBU cepat habis akibat dibeli oleh kendaraan berpelat luar daerah maupun kendaraan yang menunggak pajak. Melki menambahkan bahwa esensi dari regulasi ini adalah untuk menjamin hak masyarakat yang telah patuh hukum.

"Ini bukan untuk mempersulit siapa pun. Kita ingin memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Yang sudah memenuhi kewajiban harus mendapatkan haknya," ujar Melki.

Implementasi aturan ini juga memicu perhatian dari kalangan korporasi penyalur energi resmi. Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi, menyatakan kesiapan pihak perusahaan dalam mendukung tata kelola distribusi logistik energi tersebut.

"Pertamina Patra Niaga terus menjalankan komitmennya dalam penyediaan BBM, khususnya penyaluran BBM subsidi sesuai kuota dan titik layanan jual yang telah ditetapkan pemerintah," ujar Ahad.

Ahad menambahkan bahwa koordinasi intensif bersama pemerintah daerah, kementerian, serta aparat terkait terus dilakukan untuk memastikan stok BBM subsidi dalam kondisi aman di terminal BBM.

"Pertamina Patra Niaga mendukung penuh pelaksanaan aturan dan tata kelola pendistribusian BBM subsidi di masing-masing wilayah dengan senantiasa berkoordinasi dengan kementerian, pemerintah daerah, aparat terkait, dan seluruh pemangku kepentingan," kata Ahad.

Pihak Terminal BBM juga memprioritaskan waktu pengiriman pasokan energi pada pagi hari guna memitigasi pemenuhan kebutuhan penyaluran lebih awal kepada masyarakat luas.

"Pertamina Patra Niaga juga terus memastikan stok BBM terutama BBM subsidi dalam keadaan aman dan disalurkan sesuai koordinasi bersama pemerintah daerah setempat. Di sisi lain, Terminal BBM diprioritaskan melakukan pengiriman pada pagi hari sebagai mitigasi pemenuhan penyaluran lebih awal," ujarnya.

Di sisi lain, kebijakan ini menuai kritik dari sektor akademis. Akademisi Universitas Nusa Cendana Kupang, Dr. Rolland E. Fanggidae, menyarankan pemerintah daerah mengkaji ulang instrumen pembatasan tersebut agar tidak memberikan tekanan ekonomi baru bagi kelompok rentan.

"Tujuannya tentu baik, yaitu meningkatkan kepatuhan pajak dan memperkuat fiskal daerah. Tetapi instrumen yang dipakai perlu dikaji ulang," katanya.

Rolland menilai status kepatuhan pajak daerah tidak seharusnya dikaitkan dengan akses subsidi energi yang bersumber dari APBN, karena berisiko memukul daya beli pelaku usaha mikro, pengemudi ojek, hingga nelayan di NTT.

"Orang yang menunggak pajak belum tentu tidak mau membayar. Bisa saja mereka memang sedang mengalami kesulitan ekonomi. Jika akses terhadap BBM subsidi ditutup, maka kelompok yang paling membutuhkan justru yang paling terdampak," ujarnya.

Rolland juga menyoroti potensi munculnya dampak ikutan berupa peralihan konsumsi masyarakat ke jalur tidak resmi akibat terhambatnya akses di SPBU.

"Risiko lainnya adalah terganggunya implementasi program BBM Satu Harga yang selama ini menjadi kebijakan strategis pemerintah untuk menjamin kesetaraan harga energi hingga ke wilayah terpencil. Kalau masyarakat terdorong kembali membeli BBM eceran, tujuan program itu bisa ikut tergerus," ujarnya.

Pengawasan di lapangan dijadwalkan semakin diperketat melalui pemeriksaan oleh tim satuan tugas gabungan yang mulai berjalan efektif sejak Selasa, 7 Juli 2026.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author