Nikita Mirzani Ajukan Peninjauan Kembali Terkait Kasus Pemerasan
Tim kuasa hukum Nikita Mirzani mengajukan memori permohonan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (1/7/2026) demi memperjuangkan keadilan kliennya. Langkah hukum ini diambil setelah hukuman sang artis diperberat di tingkat banding hingga kasasi.
Permohonan tersebut diajukan karena pihak kuasa hukum menilai adanya kekhilafan hakim dan perbedaan putusan dengan Ismail Marzuki. Dilansir dari Detik Hot, perseteruan ini bermula dari laporan pengusaha kecantikan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani atas dugaan tindak pidana pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang membuat Nikita dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menangis saat membacakan memori tersebut karena memikirkan nasib ketiga anak kliennya yang kehilangan figur ibu. Nikita yang berstatus sebagai orang tua tunggal dinilai menjadi tulang punggung dan pelindung satu-satunya bagi anak-anaknya yang masih di bawah umur.
"Alasan kami masih berdiri tegak di sini adalah karena seorang anak yang harus kehilangan sosok ibu sekaligus ayah sekaligus sebagai tulang punggung," kata Usman Lawara saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
Usman menegaskan bahwa proses hukum yang menjerat kliennya tidak adil. Ia menganggap vonis tersebut didasarkan pada skenario hukum yang cacat, sementara Nikita memiliki tanggung jawab besar di rumah.
"Nikita Mirzani adalah seorang single mom yang saat ini berjuang sendiri mencari keadilan untuk ketiga anaknya," tegas Usman Lawara.
Pihak penasihat hukum berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang objektif. Pertimbangan aspek kemanusiaan menjadi poin penting dalam pengajuan memori PK ini.
"Makanya tadi saya sedikit terharu karena memang itu yang kami lihat menilai dari putusan-putusan hakim tadi sudah kami sampaikan semua," tutur Usman Lawara.
Melalui upaya hukum ini, tim pengacara berharap ketidakadilan tidak terus berlanjut. Sidang pembacaan memori PK tersebut berlangsung tanpa dihadiri secara langsung oleh Nikita Mirzani di ruang sidang.
"Kalau tidak kalau dibiarkan begitu saja maka ketidakadilan ini akan merajalela jadinya," pungkasnya.