Nadiem Ajukan Pemeriksaan Ulang 14 Saksi dalam Sidang Banding Kasus Chromebook

Share

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengajukan permintaan pemeriksaan ulang terhadap 14 saksi dan dua ahli dalam sidang banding kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang dikaji di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Jaksa penuntut menyatakan heran dengan permintaan ini karena keterangan 14 saksi telah digali secara menyeluruh di persidangan tingkat pertama dan menjadi bagian dari pertimbangan putusan hakim yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem.

Jaksa juga menyebut hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan kerugian negara akibat proyek pengadaan laptop tersebut tidak dapat dipulihkan, karena tidak ada pembenar resmi untuk mengembalikan selisih kemahalan berdasarkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Nadiem menjelaskan pemeriksaan ulang saksi dan ahli diperlukan untuk menguji ulang tiga isu utama, yakni potensi konflik kepentingan Nadiem dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, pertanggungjawaban korporasi dan Nadiem terhadap pengoperasian Chromebook, serta kerugian negara dalam perkara ini.

"Bahwa oleh karena keterangan saksi dan atau ahli yang tercatat dalam berkas perkara terpotong-potong dan tidak mencerminkan fakta persidangan pada tingkat pertama secara utuh, maka apabila majelis hakim tingkat banding memeriksa perkara a quo semata-mata hanya berdasarkan berkas yang telah diserahkan tersebut, maka kebenaran materiil tidak akan tergali secara sempurna," ujar pengacara Nadiem, Dodi S Abdulkadir.

Majelis hakim tingkat banding telah mengizinkan Nadiem menghadirkan lima saksi, di antaranya Direktur Legal PT GoTo RA Kusuma Hadiani, mantan CEO GOTO Andre Soelistyo, perwakilan LKPP Dwi Satrianto, direktur produk PT Acer Riko Gunawan, dan ahli akuntansi forensik Muhammad Maksum.

Nadiem sendiri tiba di Pengadilan Tinggi Jakarta pukul 09.15 WIB dan menyatakan optimistis sidang banding akan membuka fakta-fakta persidangan yang belum tergali di tingkat pertama. Ia berharap majelis hakim memberi kesempatan menghadirkan saksi dan ahli baru.

"Jadi harapan besar saya sangat jelas bahwa dalam sidang banding ini akan diberikan kesempatan untuk mengulang lagi beberapa fakta-fakta persidangan dan juga membuka kesempatan untuk saksi-saksi baru, saksi-saksi ahli yang bisa memberikan perspektif yang lebih jelas," ujar Nadiem.

Nadiem juga membantah adanya upaya intervensi kepada Ibrahim Arif alias Ibam, mantan konsultan Kemendikbudristek, yang kini ikut terseret kasus tersebut. Ia menegaskan Ibam hanya sebagai konsultan teknologi yang tidak memiliki kewenangan pengambilan keputusan terkait pengadaan.

"Kalau dari opini saya, Ibam itu sudah sangat jelas dan terang benderang tidak bersalah. Beliau tidak punya kewenangan, beliau hanya konsultan teknologi," kata Nadiem.

Kuasa hukum Nadiem juga memaparkan 14 dugaan kekeliruan majelis hakim tingkat pertama, termasuk tidak adanya bukti keuntungan Google, salah tafsir objek kebijakan TIK, serta keliru menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 809 miliar yang menurut mereka tidak pernah diterima Nadiem.

"Kami berkeyakinan Yang Mulia Majelis Hakim Judex Facti Tingkat Banding akan mempertimbangkan seluruh fakta materiil yang memenuhi alat bukti sah menurut UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," ujar Dodi S Abdulkadir.

Dalam putusan tingkat pertama, Nadiem dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Hakim juga memerintahkan pembayaran uang pengganti Rp 809 miliar dengan ancaman penyitaan harta jika tidak mampu membayar.

Majelis hakim tingkat banding memerintahkan pemeriksaan dua saksi terlebih dahulu pada 12 Agustus 2026, yakni RA Kusuma dan Andre Soelistyo, sementara saksi lainnya akan dijadwalkan kemudian.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Hukum korupsi Pendidikan
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author