MTI Soroti Bahaya Pengendara Motor Merokok di Jalan Raya
Kebiasaan merokok saat mengemudikan kendaraan di jalan raya masih marak terjadi dan membahayakan keselamatan lalu lintas. Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menguraikan bahaya teknis serta hukum terkait perilaku tersebut pada Minggu (9/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Oto.
Aktivitas merokok membatasi kendali fisik pengemudi karena satu tangan memegang rokok. Selain merusak konsentrasi, asap rokok dapat merusak pandangan, sementara abu maupun bara apinya berisiko memicu kecelakaan fatal bagi pengendara di belakangnya.
"Selain itu, gumpalan asapnya dapat menghalangi pandangan dan membuat mata perih, sementara abu atau bara apinya berisiko mencederai pengendara lain di belakang serta memicu kebakaran," kata Djoko Setijowarno, Dewan Penasehat MTI.
Secara hukum, aturan larangan merokok telah tercantum dalam Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009. Pelanggar aturan ini diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal sebesar Rp750.000.
"Aktivitas merokok saat mengemudi membawa dampak buruk bagi keselamatan jalan. Bagi pengendara itu sendiri, respons refleks akan melambat ketika harus mengambil tindakan darurat seperti mengerem mendadak. Sementara bagi pengguna jalan lain, abu maupun bara rokok yang terlempar ke belakang riskan mengenai mata pengendara motor lain, memicu iritasi serius hingga ancaman kecelakaan fatal," ujar Djoko.
Kendati sanksi pidana dan denda sudah diatur tegas, penindakan di lapangan menghadapi sejumlah tantangan. Kurangnya empati pengendara, kesulitan pengawasan petugas di tengah kemacetan, serta adiksi rokok menjadi penyebab utama maraknya pelanggaran.
"Banyak pengendara menganggap merokok sambil menyetir atau naik motor hanyalah kegiatan biasa untuk mengusir kantuk atau kebosanan, tanpa menyadari bahwa refleks fisik mereka berkurang. Pengendara sering tidak peduli bahwa abu dan bara api dari rokok mereka dapat terbang ke belakang dan merusak penglihatan pengendara lain," ucap Djoko.
Selain faktor kesadaran, keterbatasan sistem kamera pengawas lalu lintas juga membuat pelanggaran ini sulit terdeteksi secara langsung di jalan raya.
"Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) lebih fokus pada pelanggaran seperti helm, sabuk pengaman, dan marka jalan. Abu rokok atau rokok yang dipegang terkadang sulit tertangkap jelas oleh kamera jalanan," ujarnya.
Guna mengatasi persoalan ini, MTI mendorong penguatan penegakan hukum melalui operasi tertib lalu lintas secara berkala, sanksi teguran terbuka, hingga penahanan dokumen kendaraan sementara.
"Kedua, pemanfaatan teknologi dan laporan masyarakat. Mengembangkan AI pada sistem ETLE yang mampu mendeteksi gestur tangan membawa rokok atau bara api di area pengendara. Membuka akses bagi masyarakat untuk melaporkan pengendara yang membahayakan lewat bukti rekaman dashcam atau HP melalui aplikasi resmi kepolisian," saran Djoko.
Langkah edukasi visual mengenai dampak buruk abu rokok serta pemuatan materi bahaya merokok dalam ujian pembuatan SIM juga diusulkan guna menekan angka pelanggaran.
"Di samping itu, dapat menyisipkan materi bahaya merokok saat berkendara ke dalam ujian teori dan praktik pembuatan SIM," katanya.
Upaya penertiban ini memerlukan integrasi antara teknologi pengawasan dan kesadaran dari para pengguna jalan.
"Mengubah kebiasaan ini tidak bisa hanya mengandalkan polisi di jalan raya. Kombinasi antara penegakan hukum berbasis teknologi dan pembangunan rasa empati antar-pengguna jalan adalah kunci utama menciptakan lalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua orang," pungkas Djoko.