MSCI Buka Opsi Turunkan Status Pasar Modal Indonesia
Lembaga penyedia indeks saham global, MSCI, membuka peluang untuk menurunkan status pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Frontier Market pada peninjauan bulan November mendatang akibat kekhawatiran investor institusional global terkait transparansi struktur kepemilikan saham.
Rencana penurunan kelas bursa saham dalam pengumuman MSCI 2026 Market Classification Review pada Rabu (24/6/2026) tersebut dipicu oleh indikasi praktik perdagangan terkoordinasi, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Kondisi pasar modal Indonesia saat ini masih berada di jajaran Emerging Markets bersama beberapa negara Asia-Pasifik lainnya seperti China, India, Korea, Malaysia, Filipina, Taiwan, dan Thailand. MSCI sebenarnya mengakui reformasi pasar modal yang dilakukan oleh Self-Regulatory Organization (SRO), termasuk peningkatan keterbukaan informasi pemegang saham di atas 1%, klasifikasi investor yang lebih rinci, penerapan kerangka High Shareholding Concentration (HSC), dan kenaikan free float menjadi 15%.
Meskipun terdapat reformasi tersebut, MSCI memperingatkan bahwa kekhawatiran investor institusi global mengenai kelayakan investasi di Indonesia masih membayangi pasar domestik.
"Kedua masalah tersebut secara signifikan membatasi kemampuan investor untuk menilai free float yang sebenarnya dan mengandalkan harga pasar yang teramati dalam penyusunan portofolio serta replikasi indeks," tulis MSCI dalam pengumumannya.
Berdasarkan kerangka klasifikasi MSCI, status Frontier Market memiliki kriteria ukuran dan likuiditas pasar minimal satu perusahaan dengan kapitalisasi pasar US$ 232 juta atau sekitar Rp 4,15 triliun dengan asumsi kurs Rp 17.892. Selain itu, diperlukan kapitalisasi free float sebesar US$ 116 juta atau sekitar Rp 2,07 triliun dengan likuiditas perdagangan sebesar 2,5% Annualized Traded Value Ratio (ATVR).