MSCI Longgarkan Aturan Lonjakan Harga Ekstrem Saham

Share

Morgan Stanley Capital International melonggarkan metodologi penyaringan saham lonjakan harga ekstrem atau extreme price increase per Jumat, 17 Juli 2026, demi membuka peluang emiten konglomerasi Indonesia masuk ke dalam MSCI Global Standard Index.

Langkah pelonggaran ini menyusul hasil tinjauan MSCI Market Classification Review 2026 yang dirilis pada Kamis, 24 Juni 2026, yang mempertahankan status Indonesia sebagai pasar berkembang tetapi memberikan peringatan ketat mengenai transparansi kepemilikan saham.

Kebijakan baru ini mengecualikan saham berkategori lonjakan harga ekstrem dengan nilai Foreign Inclusion Factor sebesar 0,75 atau lebih dari penyaringan, sehingga dapat dipertimbangkan masuk ke dalam indeks global sepanjang memenuhi kriteria likuiditas serta fundamental.

Peluang masuknya kelompok konglomerasi besar ke dalam indeks global tersebut mendapat tanggapan positif dari kalangan analis pasar modal karena membuka kesempatan yang sebelumnya sempat tertutup.

"Target utama yang paling diuntungkan dari pelonggaran ini adalah saham-saham dari grup konglomerasi besar. Di awal tahun ini, beberapa saham konglomerasi yang mencatatkan kenaikan harga sangat signifikan sempat gagal masuk indeks karena terganjal oleh status freeze akibat aturan EPI yang lama," ujar Azharys Hardian, Investment Specialist KISI Sekuritas saat dihubungi Kompas.com pada Sabtu, 18 Juli 2026.

Meskipun demikian, pemenuhan kriteria besaran saham publik yang beredar bebas di pasar tetap menjadi faktor penentu utama agar pergerakan harga emiten cenderung stabil dan tidak mengalami fluktuasi yang berlebihan.

"Kini, emiten-emiten tersebut kembali memiliki peluang kedua untuk masuk ke radar MSCI. Catatan pentingnya adalah peluang ini tetap terbuka selama syarat-syarat fundamental dan kriteria likuiditas lainnya masih terpenuhi dengan baik oleh emiten tersebut," paparnya.

Penilaian terhadap potensi masuknya saham ke dalam indeks global tidak hanya bertumpu pada pelonggaran metodologi lonjakan harga ekstrem, melainkan juga sangat dipengaruhi oleh batas minimum kepemilikan publik yang cukup tinggi.

"Syarat FIF minimal 0,75 sebenarnya memegang peranan yang cukup krusial. Nilai FIF di atas atau sama dengan 0,75 menandakan bahwa porsi saham publik (free float) yang beredar di pasar sudah sangat besar," pungkas dia.

Bagi emiten dengan nilai kriteria di bawah 0,75, mereka tetap memiliki peluang masuk dengan catatan harus lolos penyaringan metodologi yang telah diperbarui, sementara MSCI menetapkan batas kapitalisasi pasar penuh di bawah 1,8 kali dari ambang batas ukuran untuk tetap bertahan di MSCI Small Cap Index.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author