MPR RI Matangkan Formulasi Hukum PPHN untuk Pedoman Nasional

Share

MPR RI memperkuat formulasi hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) agar menjadi pedoman nasional yang mengikat sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945. Konsep PPHN disampaikan langsung kepada Presiden Republik Indonesia pada 3 Agustus 2026, sebagai tindak lanjut mandat MPR periode 2019-2024, dilansir dari Detikcom.

Pembahasan tersebut menjadi agenda utama dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR RI bersama pimpinan fraksi, Kelompok DPD, dan Alat Kelengkapan MPR RI pada 5 Agustus 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan, "Prinsipnya, Presiden menerima konsep PPHN tersebut dengan sangat baik dan berharap PPHN segera dapat menjadi sebuah produk hukum. Dalam rapat gabungan tadi kami membahas berbagai alternatif formulasi hukum agar PPHN dapat ditetapkan sebagai produk hukum yang memiliki kekuatan mengikat."

Menurut Ahmad Muzani, pembahasan bentuk hukum PPHN penting setelah Putusan Mahkamah Konstitusi 2023 yang menegaskan Ketetapan MPR tidak lagi memiliki daya ikat keluar terhadap lembaga negara di luar MPR. Oleh karena itu, MPR mengkaji alternatif hukum yang tetap sesuai konstitusi agar PPHN menjadi pedoman nasional yang mengikat seluruh penyelenggara negara.

Dia menegaskan bahwa PPHN bukan pedoman teknis penyelenggaraan pemerintahan, melainkan arah dan haluan filosofis pembangunan nasional sebagai rujukan seluruh lembaga negara.

"PPHN adalah haluan filosofis bangsa dalam mencapai tujuan bernegara. Karena itu, PPHN bukan petunjuk teknis penyelenggaraan pemerintahan. Di situlah perbedaannya dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)," ujar Ahmad Muzani.

Ahmad Muzani menambahkan penyusunan PPHN harus dibuat melalui konsensus nasional melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar memiliki legitimasi kuat.

MPR RI akan terus melanjutkan dialog dan pendalaman substansi PPHN dengan berbagai elemen masyarakat sebagai upaya menghadirkan haluan pembangunan nasional berkesinambungan dan konstitusional. "Kami akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Bukan hanya fraksi-fraksi di MPR RI, tetapi juga akademisi, pakar, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, dan berbagai unsur masyarakat agar PPHN benar-benar menjadi konsensus nasional yang dapat diterima seluruh elemen bangsa," tutup Ahmad Muzani.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Hukum mpr ri Politik
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author