Mobil Toyota Fortuner dan Alphard Masuk Area Car Free Day Jakarta Terindikasi Pelanggaran
Sejumlah mobil Toyota Fortuner dan Toyota Alphard terpantau melintas di area Car Free Day (CFD) Jakarta pada Minggu pagi, 23 Agustus 2026, yang diduga melanggar aturan pelarangan kendaraan bermotor di area tersebut. Kejadian itu terekam dalam video yang diunggah di akun Threads @arief_budi27, memperlihatkan beberapa mobil tersebut melintas saat masyarakat berolahraga dan beraktivitas di kawasan CFD sekitar pukul 09.15 WIB, menurut pengunggah. Dari video tersebut, terlihat beberapa Toyota Fortuner dan Toyota Alphard dengan nomor polisi B 2798 ZZR untuk Alphard dan B 1655 ZZH untuk Fortuner, dilansir dari Detik Oto.
Prastowo Yustinus, Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, merespons unggahan itu dengan mengatakan akan segera memeriksa kejadian tersebut.
"Segera kami cek," ujar Prastowo dalam komentar di unggahan tersebut. Ia menegaskan bahwa masuknya kendaraan bermotor ke area CFD terindikasi sebagai pelanggaran.
"Prinsipnya ini terindikasi pelanggaran," kata Prastowo. Ketika ditanya bagaimana kendaraan bisa masuk meski sudah ada rambu dan pengaturan, Prastowo menjelaskan pelaksanaan CFD dilengkapi berbagai pengaturan dan pelanggaran seperti ini sangat jarang terjadi.
"Hal seperti ini kejadian berapa kali selama penyelenggaraan CFD? Sangat jarang. Penutupan area, rambu, dan pengaturan juga dilakukan.
Pelanggaran ini malah jadi kayak anomali lho," ujarnya. Prastowo menambahkan bahwa kejadian ini masih dalam pemeriksaan oleh Dinas Perhubungan dan Satpol PP DKI Jakarta. "Sedang diperiksa Dishub dan Satpol," tambahnya.
Kendaraan bermotor memang dilarang melintasi ruas jalan yang menjadi lokasi pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di DKI Jakarta, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 yang masih berlaku.
HBKB didefinisikan sebagai hari tertentu ketika kendaraan bermotor tidak boleh melintasi kawasan tertentu, kecuali Bus TransJakarta berbahan bakar gas. Dinas Perhubungan bertugas membuat rambu dan mengatur pengalihan arus lalu lintas serta koordinasi dengan kepolisian, sementara Satpol PP bertugas menjaga ketertiban dan menertibkan pelanggaran selama HBKB.