ITB Pastikan Mobil Listrik Aman Melintasi Rel Kereta Api
Sistem kontrol mobil listrik dipastikan aman dari gangguan medan elektromagnetik saat melintasi rel kereta api setelah melalui berbagai pengujian dan pemutakhiran ketat, dilansir dari Detik Oto. Penetapan standar keamanan ini didasarkan pada regulasi internasional yang mengatur kompatibilitas elektromagnetik kendaraan demi menjaga performa sistem kontrol tetap stabil. "Mobil listrik di UNR 100 dan motor listrik UNR 136 ada pengujian terkait Electro Magnetic Compatibility (EMC) untuk sistem kontrol agar sistemnya tidak terganggu medan elektromagnetik pada ambang kondisi tertentu yang dipersyaratkan," ujar Peneliti National Center for Sustainable Transportation Technology Institut Teknologi Bandung (NCSTT ITB) Agus Purwadi.
Kendati sistem kendaraan sudah teruji aman, faktor kewaspadaan dari para pengendara tetap menjadi hal utama yang harus diperhatikan ketika berada di area perlintasan sebidang.
"Agar lebih aman maka jaga jarak dari lintasan rel kereta dan pastikan jangan memaksakan lewat di atas rel bila diketahui akan ada kereta listrik yang segera lewat," tutur Agus Purwadi. Sikap disiplin di perlintasan ini juga berkaitan erat dengan regulasi hukum yang berlaku, di mana pelanggar aturan lalu lintas di rel kereta dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp750 ribu atau kurungan paling lama 3 bulan sesuai Pasal 296 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ke depannya, untuk meminimalisasi pengaruh medan elektromagnetik (dari kereta api), maka memang untuk jalur kereta listrik sebaiknya diupayakan tak ada perlintasan yang sebidang lagi," kata Agus Purwadi.