MKD DPR Agenda Rapat Bahas Laporan Kasus Deddy Sitorus

Share

Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI akan memproses aduan Koordinatoriat Wartawan Parlemen terhadap anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus melalui rapat pimpinan pada pekan depan, sebagaimana dilansir dari Detikcom, Rabu (5/8/2026).

Langkah internal tersebut dilakukan menyusul laporan dugaan pelanggaran kode etik atas ucapan Deddy yang menyebut liputan wartawan saat rapat Komisi II DPR bersama Kemendagri 'kayak sirkus'.

Wakil Ketua MKD DPR RI Imron Amin menjelaskan bahwa saat ini seluruh pimpinan MKD masih berada di daerah pemilihan masing-masing, sehingga rapat baru bisa digelar pekan depan.

"Laporan sudah masuk akan segera di bahas rapat internal untuk langkah selanjutnya," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Imron Amin.

Rapat pimpinan yang dipersiapkan tersebut dijadwalkan bakal menetapkan agenda pemeriksaan untuk pihak pelapor maupun terlapor.

"Untuk saat ini pimpinan masih ada di dapil (daerah pemilihan) semua. Insyaallah minggu depan akan dilakukan rapim (rapat pimpinan)," kata Imron Amin.

Sebelumnya, Koordinatoriat Wartawan Parlemen melayangkan pengaduan resmi ke MKD DPR pada Jumat (31/7) setelah permintaan maaf secara terbuka tidak dipenuhi oleh Deddy Sitorus.

Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP Erwin Syahputra mengonfirmasi bahwa penyerahan berkas laporan telah teregistrasi secara resmi di sekretariat penegak kode etik Dewan tersebut.

"Pada pagi hari ini, kita sudah resmi membuat laporan ke MKD, yang mana di sini tertera nomor pengaduannya nomor 78. Di mana pada hari ini yang kami antarkan surat laporan, karena kami sudah meminta kepada beliau untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka, namun beliau menyatakan tidak akan mau melakukan permintaan maaf," kata Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP Erwin Syahputra.

Dalam pelaporannya, pihak KWP turut melampirkan rekaman digital dari lokasi rapat sebagai bukti pendukung atas tindakan yang disangkakan.

"Dan tadi kami lampirkan juga, selain surat laporan, itu kami lampirkan juga video pernyataannya beliau yang menyatakan 'sirkus' di acara rapat komisi II kemarin," kata Erwin Syahputra.

Erwin menambahkan bahwa bukti visual lain dari jurnalis televisi yang berada di lokasi juga diserahkan untuk melengkapi berkas pengaduan.

"Dan beberapa video pernyataan teman-teman TV yang ada kami lampirkan juga. Jadi tadi surat laporan dan keduanya ada flashdisk. Sudah," kata Erwin Syahputra.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author