MK Wajibkan Operator Seluler Jamin Sisa Kuota Internet Pelanggan
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Telekomunikasi dan mewajibkan seluruh operator seluler menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif pada Kamis (23/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detik iNET.
Gugatan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tersebut diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner online Wahyu Triana Sari, serta dosen dan advokat Rega Felix. Putusan ini menguji Pasal 28 ayat (1) dalam Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Sesuai aturan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2003, keputusan lembaga peradilan ini bersifat final serta mengikat seluruh pihak tanpa ada mekanisme banding maupun kasasi sejak selesai dibacakan.
Pemerintah menyatakan akan mempelajari implikasi hukum dari penetapan tersebut untuk melakukan penyesuaian aturan teknis di lapangan.
"Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK," kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.
Kementerian Komunikasi dan Digital berjanji mengawal implementasi aturan ini guna melindungi hak-hak konsumen dengan tetap memperhatikan keberlanjutan investasi serta kualitas jaringan telekomunikasi nasional.
"Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat," kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.
Meskipun pemaknaan baru atas kewajiban perlindungan sisa kuota konsumen sudah sah secara hukum, skema penerapan teknisnya di tingkat operator seluler masih menunggu keputusan resmi pemerintah.