MK Wajibkan Operator Telekomunikasi Sediakan Pilihan Sisa Kuota
Mahkamah Konstitusi memutus permohonan uji materiil Undang-Undang Telekomunikasi pada Kamis (23/7/2026) di Jakarta. Putusan tersebut mewajibkan seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi seluler menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tidak langsung hangus, sebagaimana dilansir dari Detik iNET.
Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner online Wahyu Triana Sari. Keduanya menguji Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Gugatan tersebut dipicu oleh praktik penghangusan sisa paket data secara sepihak saat masa berlaku berakhir. Pemohon menilai kuota prabayar merupakan hak konsumen yang telah dibayar lunas sehingga membutuhkan perlindungan hukum yang adil.
"Saya kehilangan 20 gigabyte. Saya membeli paket sekitar Rp60 ribu sampai Rp70 ribu mendapat 30 gigabyte, tetapi baru menggunakan 10 gigabyte dan sisa 20 gigabyte langsung habis," kata Didi Supandi, Pengemudi Ojek Online.
Dalam petitumnya, pemohon mengusulkan beberapa opsi perlindungan seperti skema rollover, masa aktif mengikuti kartu, hingga pengembalian nilai sisa kuota. MK kemudian memutuskan bahwa operator tidak diwajibkan menerapkan satu skema tunggal, melainkan wajib menyediakan opsi pilihan produk yang adil bagi masyarakat.
Menanggapi putusan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan segera melakukan kajian internal untuk menyesuaikan aturan teknis di industri telekomunikasi.
"Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK," kata Meutya Hafid, Menteri Komdigi.
Langkah penyesuaian regulasi ini juga direspon oleh Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia yang menyatakan kesiapannya mengikuti arahan pemerintah.
ATSI menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tidak serta-merta menghapus seluruh masa berlaku paket data secara otomatis. Regulasi baru ini menekankan ketersediaan variasi produk di pasaran.
"Yang menjadi kata kunci dalam putusan MK adalah kewajiban menyediakan pilihan produk. Jadi masyarakat memiliki pilihan antara produk yang berbatas waktu dan produk yang menggunakan mekanisme rollover," kata Marwan O. Baasir, Direktur Eksekutif ATSI.