MK Wajibkan Operator Sediakan Layanan Perlindungan Sisa Kuota Internet

Share

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Cipta Kerja pada 23 Juli 2026 di Jakarta untuk mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan opsi layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tidak hangus secara sepihak, dilansir dari Detik iNET. Putusan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tersebut menegaskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli merupakan hak konsumen. Praktik penghangusan kuota secara otomatis oleh operator dinilai tidak lagi sejalan dengan pertimbangan hukum lembaga peradilan tersebut.

Melalui putusan ini, operator seluler diwajibkan menyediakan pilihan skema perlindungan hak pelanggan. Pilihan layanan tersebut dapat berupa akumulasi kuota atau rollover, perpanjangan masa aktif paket, pengalihan manfaat, hingga bentuk perlindungan relevan lainnya.

Meski putusan bersifat final dan mengikat, mekanisme baru ini belum otomatis berlaku pada seluruh paket internet. Kementerian Komunikasi dan Digital masih mempelajari isi putusan secara komprehensif sebagai dasar penyusunan aturan teknis bagi industri telekomunikasi.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan pihak pemerintah menghormati putusan hukum tersebut dan segera mengkaji penyesuaian regulasi. Langkah penyesuaian aturan ini dilakukan demi menjaga kepastian hukum pelanggan sekaligus keberlanjutan investasi industri telekomunikasi. Sejumlah operator seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart turut menyatakan penghormatan atas putusan Mahkamah Konstitusi. Penyedia jasa telekomunikasi kini mulai mengkaji dampak kebijakan terhadap rancangan produk, struktur harga, hingga pengelolaan trafik jaringan mereka.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author