Menteri Transmigrasi Selidiki Sengketa Lahan Sawit di Lahat
Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menginstruksikan penelusuran menyeluruh terkait dugaan tumpang tindih lahan transmigrasi dengan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, pada Selasa (14/7).
Langkah penanganan ini diambil menyusul laporan dari Jaringan Aktivis Aksi Indonesia (JAKSI) yang kemudian ditindaklanjuti dengan rencana koordinasi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dilansir dari Detikcom.
Pemerintah tengah berfokus menyelesaikan berbagai sengketa pertanahan yang melibatkan puluhan ribu transmigran di seluruh wilayah Indonesia.
"Saat ini, atas arahan Presiden Prabowo, kami sedang menyelesaikan persoalan lebih dari 80 ribu transmigran yang belum memperoleh sertifikat, mencakup sekitar 129 ribu bidang tanah. Kasus di Lahat ini juga akan kami pelajari secara menyeluruh. Saya akan segera bersurat dan berkoordinasi langsung dengan ATR/BPN untuk menelusuri status lahannya," ujar Iftitah Sulaiman Suryanagara, Menteri Transmigrasi.
Upaya pencocokan dokumen warga dengan arsip negara segera dilakukan guna memastikan keabsahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di wilayah tersebut.
"Kami akan memastikan terlebih dahulu apakah lokasi tersebut memang merupakan kawasan transmigrasi dengan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang sah. Apabila ditemukan adanya penyimpangan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Arahan Presiden jelas, negara harus hadir memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak masyarakat," ucap Iftitah Sulaiman Suryanagara, Menteri Transmigrasi.
Kementerian Transmigrasi juga mengimbau organisasi pendamping untuk menghadirkan warga terdampak agar proses verifikasi di lapangan berjalan optimal.
"Kalau memang ada masyarakat yang haknya belum terpenuhi atau dirugikan, negara harus memastikan persoalan itu diselesaikan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Semakin lengkap data yang kita miliki, semakin cepat pula kita dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," ungkap Iftitah Sulaiman Suryanagara, Menteri Transmigrasi.
Di sisi lain, perwakilan masyarakat memaparkan kronologi keberadaan program transmigrasi di Desa Mekar Jaya yang sempat diwarnai konflik sosial.
"Pada saat kawasan ini dibuka sebagai lokasi transmigrasi, masyarakat sudah menempati dan menggarap lahan. Namun kemudian terjadi konflik sehingga banyak warga merasa takut dan meninggalkan lokasi," jelas Dodo Arman, Perwakilan JAKSI.
Berdasarkan catatan resmi pemerintah, program transmigrasi di kawasan seluas 5.953,10 hektare tersebut sejatinya telah dilaksanakan pada periode 1982-1984 untuk ratusan kepala keluarga.
Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKTrans) Sigit Mustofa memaparkan bahwa alokasi lahan pekarangan serta lahan usaha sebenarnya telah diterbitkan sertifikatnya, namun validasi terbaru mengindikasikan sebagian area tumpang tindih dengan HGU sawit.
Pihak kementerian kini mengkaji ulang dokumen sengketa tahun 2020 serta menyelaraskan batas wilayah dengan data dari ATR/BPN.