Menteri Perdagangan Serap Aspirasi Penjual dan Pengelola E-Commerce
Menteri Perdagangan Budi Santoso memfasilitasi pertemuan antara pelaku usaha platform e-commerce dengan penjual toko online pada Selasa (26/5/2026). Langkah ini diambil untuk menjaring masukan langsung mengenai penataan regulasi perdagangan elektronik di Indonesia.
Pertemuan tersebut difokuskan untuk membahas revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Aturan tersebut mengulas tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Pihak kementerian mengonfirmasi bahwa para pedagang daring memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan hambatan operasional mereka.
"Tadi itu kita ketemukan antara seller dan platform. Jadi seller menyampaikan apa sih permasalahan yang dihadapi selama ini ketika melakukan transaksi e-commerce," ucap Busan, sapaan akrab Budi Santoso.
Pihak pengelola platform digital dilaporkan bakal membawa hasil diskusi ini ke tingkat internal untuk menentukan langkah strategis berikutnya.
"Kemudian tadi pihak platform juga akan, tentunya dia akan dulu ke manajemen ya, jadi akan menyampaikan dalam waktu 1-2 hari ini apa respons-nya, kemudian kami juga minta action plan-nya ke depan seperti apa ketika Permendag ini akan diberlakukan," sambung Busan.
Persoalan finansial dan manajemen pengembalian barang menjadi poin utama yang dikeluhkan oleh para pelaku usaha toko online.
"Ya misalnya mengenai biaya segala macem yang menurut seler itu misalnya tidak ada pemberitahuan lebih awal atau seperti apa. Banyak lah ya, termasuk juga tadi misalnya produk-produk yang produk retur ya, kemudian yang dilelang segala macem. Nah itu yang kita syarat teknis nanti kita tuangkan di dalam permendag ya," jelas Busan.
Kementerian Perdagangan menargetkan perumusan ulang regulasi ini dapat rampung dalam waktu dekat dengan mempertimbangkan masukan dari operator platform.
"Jadi Permendag ini kan juga belum selesai ya, kami karena masih nunggu juga hasilnya tadi seperti apa. Kalau memang bisa dimasukkan lagi di dalam Permendag yang sifatnya lebih teknis ya akan kita lakukan," tegas Busan.