Menteri LH Tanggapi Penebangan Pohon Ilegal di Bandung

Share

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menanggapi serius aksi penebangan 10 pohon secara ilegal di depan SixNine Padel, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (8/8/2026). Kasus penebangan liar tersebut kini dalam penanganan pihak berwenang sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Jumhur menyayangkan pembabatan pohon rindang yang berperan sebagai penyerap karbondioksida demi kepentingan bisnis pribadi. Laporan tindak pidana lingkungan itu telah masuk dan sedang diperiksa oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Itu nggak boleh, itu barbar ya. Jadi orang memotong demi satu kegiatan bisnis dan itu sangat pribadi ya," kata Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat.

Pemeriksaan dilakukan secara intensif untuk memberikan efek jera agar aksi serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

"Tapi menebang pohon yang begitu rindang yang selama ini dianggap sudah bisa membuat suasana tertentu bisa menyerap karbon dioksida dan sebagainya, tiba-tiba ditebang brutal kayak gitu ya. Saya sudah terima laporan," sebut Jumhur Hidayat.

Penegakan hukum secara pidana dipastikan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jadi yang bisa menegakkan hukum secara pidana bahkan itu dari KLHK. Saya sudah terima laporan itu dan sekarang lagi diperiksa. Itu minimal pelajaran lah pelajaran ya," ucap Jumhur Hidayat.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung telah mengambil langkah tegas terhadap pengelola videotron di lokasi tersebut. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan bahwa sanksi berupa pembekuan izin usaha dan penyegelan videotron telah dijatuhkan pada Jumat (7/8).

Sanksi denda sebesar Rp10 juta dan kewajiban mengganti 100 bibit pohon dikenakan untuk setiap pohon yang ditebang. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan, pelaku mengakui penebangan pohon dilakukan demi meningkatkan daya lihat ruang visual videotron.

"Secara perda, kami sudah memenuhi semua ketentuan. Setiap (penebangan) pohon didenda Rp 10 juta plus 100 bibit pohon. Nah, terbukti melalui BAP bahwa pelaku mengaku memotong pohon itu termotivasi untuk memberikan visibility atau daya lihat ruang visual kepada videotronnya," kata Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.

Pemerintah Kota Bandung masih terus mendalami penyelidikan untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak pengelola padel dalam kasus ini.

"Bahwa ternyata pengelolaannya telah memotong pohon, terbukti melakukan pelanggaran estetika kota, maka videotronnya kita segel dan proses perizinannya kita bekukan dulu," imbuh Muhammad Farhan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author