Menteri Keuangan Buka Peluang Tunda Pajak Toko Online

Share

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk mengundurkan lagi pemberlakuan pajak toko online yang sebelumnya telah ditangguhkan hingga 31 Oktober 2026. Langkah ini diambil guna memantau situasi ekonomi serta kemampuan daya beli masyarakat sebelum regulasi tersebut resmi diimplementasikan, dilansir dari Detik Finance pada Rabu (12/8/2026).

Pemerintah memprioritaskan stabilitas finansial publik dalam menentukan kelanjutan kebijakan pemungutan pajak di platform marketplace tersebut.

"Saya undur dulu, kita lihat keadaannya seperti apa. Saya lihat keadaan ekonomi masyarakat kita dan kondisi masyarakat kita," ujar Purbaya, Menteri Keuangan.

Keputusan mengenai kepastian penarikan pajak e-commerce per 1 November 2026 tersebut masih bersifat fleksibel tergantung perkembangan indikator ekonomi nasional.

"Kalau kemarin kan nanti kalau keadaan jelek kita bisa undur lagi. Tapi sekarang sampai Oktober. Mungkin kalau jelek (kondisi ekonominya) kita undurin lagi," tambah Purbaya, Menteri Keuangan.

Penundaan ini juga menjadi strategi pemerintah dalam memacu pertumbuhan target ekonomi makro di sisa tahun berjalan.

"Bukan, kita ingin lu (masyarakat) bisa punya uang lebih banyak lagi untuk belanja, kira-kira gitu. Kita ini pertumbuhan 5,29% kan pertumbuhan. Saya ingin mendorong 6% menjelang akhir tahun," jelas Purbaya, Menteri Keuangan.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun Instagram resmi mereka pada Kamis (6/8/2026) menyatakan bahwa penunjukan e-commerce sebagai pemungut PPh Pasal 22 akan mengalami penyesuaian administratif akibat penundaan ini.

"Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali," tulis unggahan DJP.

Mekanisme pengembalian dana juga disiapkan bagi para pelaku usaha yang telanjur dikenai potongan oleh pihak pengelola platform digital.

"PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri. Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya," bunyi keterangan DJP.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author