Menkomdigi Tegaskan Perekaman Kacamata Pintar Tanpa Izin Melanggar Hukum

Share

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa aksi perekaman video tanpa izin menggunakan kacamata pintar melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi serta etika digital di Kementerian Komdigi Jakarta pada Senin (3/8/2026), dilansir dari Detik iNET.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Meutya untuk merespons kasus viral seorang kreator konten yang merekam penjaga stan perempuan di pameran otomotif GIIAS 2026 secara sembunyi-sembunyi.

"Terkait dengan perekaman tanpa izin terhadap seorang perempuan di sebuah kegiatan, kami mendapat banyak masukan. Pada prinsipnya, kami perlu sekali mengingatkan bahwa ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang pertama. Dan yang kedua adalah pelanggaran terhadap etika," kata Meutya, Menteri Komunikasi dan Digital.

Pemerintah menilai lokasi kejadian di ruang terbuka sama sekali tidak membenarkan aksi pengambilan gambar seseorang secara sepihak.

"Jadi tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin, meskipun di ranah publik. Kasusnya kurang lebih sama dengan ketidaknyamanan yang disampaikan teman-teman yang sedang berolahraga di jalan raya kemudian direkam tanpa izin. Jadi kami akan memperlakukan ini sebagai hal yang sama," tutur Meutya, Menteri Komunikasi dan Digital.

Penanganan kasus perekaman ilegal yang meresahkan publik ini kini telah diserahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian.

"Kami juga mendengar bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Jadi sekali lagi, penegakan hukumnya ada pada teman-teman kepolisian. Dari kami adalah mengingatkan bahwa di situ ada pelanggaran terhadap PDP, di situ juga ada pelanggaran terhadap etika," kata Meutya, Menteri Komunikasi dan Digital.

Langkah perlindungan ini diprioritaskan untuk menjaga kelompok masyarakat yang paling sering menjadi sasaran pengambilan rekaman tanpa persetujuan.

"Dalam kerangka menjaga tidak hanya perempuan, tetapi khususnya perempuan dan anak-anak dari kegiatan-kegiatan perekaman tanpa izin, ini harus kita hentikan dan kita lakukan tindakan-tindakan serius di bidang masing-masing," tegas Meutya, Menteri Komunikasi dan Digital.

Penanganan internal juga disiapkan Komdigi melalui penugasan unit pengawasan internal guna mengusut tuntas fenomena tersebut.

"Tentu di Komdigi juga kami akan teruskan kepada WASDIK (Ditjen Pengawasan Ruang Digital) untuk kemudian melakukan langkah-langkah terukur dalam menyelesaikan permasalahan ini," ucap Meutya, Menteri Komunikasi dan Digital.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author