Menkeu Tolak Perpanjangan Tenor Dana Pemerintah di Himbara
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak usulan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang meminta perpanjangan tenor penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah hingga satu tahun di Jakarta, pada Selasa (7/7/2026).
Dilansir dari Bloomberg Technoz, kebijakan penempatan dana yang berlaku saat ini dinilai sudah cukup fleksibel untuk menjaga likuiditas perbankan nasional sekaligus memenuhi kebutuhan kas negara. Pemerintah tercatat telah menggelontorkan dana SAL sebesar Rp381 triliun, dengan Rp100 triliun di antaranya dialokasikan sebagai dana siaga.
Keputusan penolakan tersebut disampaikan langsung oleh Menkeu saat ditemui di Kompleks Parlemen setelah mendengar aspirasi dari pihak perbankan pelat merah.
"Wah enak saja dia [Himbara minta perpanjangan waktu]," kata Purbaya, Menteri Keuangan.
Purbaya kemudian menguraikan rincian pembagian durasi penempatan dana pemerintah tersebut untuk mengantisipasi kebutuhan anggaran yang mendesak.
"Jadi yang Rp200 triliun sampai akhir tahun yang [sedangkan] Rp100 triliun 3 bulan sekali dilihat. Yang Rp100 triliun keluar masuk atau fleksibel karena kan kita juga akan antisipasi kalau kita perlu dana kan," jelas Purbaya, Menteri Keuangan.
Untuk menjaga stabilitas pasokan uang di pasar keuangan, Bank Indonesia disebut akan ikut serta membantu menopang likuiditas perbankan secara bertahap.
"Nanti pelan-pelan BI juga akan mengisi [likuditas], kalau dana kita tarik, BI akan mengisi juga. Jadi pelan-pelan supply uang di sistem akan lebih stabil dibanding sebelumnya," jelas Purbaya, Menteri Keuangan.
Aspirasi Himbara mengenai perpanjangan jangka waktu penempatan SAL sebelumnya diungkapkan oleh Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Nasdem, Fauzi Amro, dalam rapat tertutup pada Senin (6/7/2026).
Fauzi Amro menjelaskan bahwa bank-bank BUMN membutuhkan kepastian dana jangka panjang karena penyaluran kredit untuk modal kerja dan UMKM tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat.
"Karena persoalan kredit itu, ketika orang mengambil kredit itu kan enggak bisa sebulan dua bulan, dia butuh waktu 3-6 bulan. Nah ketika 3-6 bulan itu akan berpengaruh juga nanti terhadap pengembalian dari kredit itu, rata-rata digunakan untuk modal kerja dan UMKM," kata Fauzi Amro, Anggota Komisi XI DPR.
Pihak Himbara merasa keberatan jika dana yang bersifat sementara tersebut ditarik sewaktu-waktu oleh pemerintah, terlebih ada kewajiban pengembalian beserta bunga pinjaman.
"Kerepotan untuk mengembalikan ke pemerintahnya. Kalau seandainya dikasih [SAL] Rp55 triliun, nggak bakal Rp55 triliun lagi balik nih ada bunganya. Nah, mereka nggak sanggup. Mereka istilahnya curhat lah kepada kami [DPR]," terang Fauzi Amro, Anggota Komisi XI DPR.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengonfirmasi total SAL pemerintah di perbankan mencapai Rp381 triliun untuk mendorong penyaluran kredit yang tengah tinggi.
Meskipun sempat ada penarikan SAL senilai Rp110 triliun pada Juni 2026, dana tersebut segera dikembalikan dan ditambah dengan dana siaga untuk Himbara.
Juda Agung memastikan bahwa seluruh dana SAL milik pemerintah tersebut akan tetap ditempatkan di sistem perbankan hingga akhir tahun.
"Dari Rp281 triliun kan awalnya, Rp110 triliun ditarik bulan ini. [mau] dikembalikan lagi Rp110 triliun jadi tetap Rp281 triliun. Iya, sebentar lagi lah, segera lah [dikembalikan]. Itu dijaga sampai dengan bulan Desember 2026," kata Juda Agung, Wakil Menteri Keuangan.