Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Buntu di PN Jakarta Selatan

Share

Upaya mediasi dalam proses perceraian antara Ruben Onsu dan Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi dinyatakan buntu pada Rabu (19/8/2026). Kegagalan mencapai kesepakatan setelah proses selama 30 hari membuat perkara melanjut ke sidang pokok pekan depan.

Perselisihan kedua pihak meruncing terkait hak asuh serta akses pertemuan dengan anak-anak mereka. Pihak Ruben Onsu menolak syarat tambahan yang diajukan Sarwendah dan memilih berpatokan pada aturan hukum yang telah disepakati sebelumnya.

"Karena tidak terdapat kesepakatan dan kesepemahaman masing-masing prinsipal. Jadi oleh karena itu, proses selanjutnya adalah proses pemeriksaan gugatan di dalam persidangan di perkara pokoknya," kata kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2024).

Pihak Ruben menilai aturan dalam Akta 39 sudah secara tegas memberikan hak untuk bertemu anak selama dua hingga tiga hari setiap pekan tanpa mengajukan persyaratan tertentu.

"Akta 39 itu dengan jelas, lugas, tegas menyatakan bahwa memang Ruben itu memiliki hak untuk berkumpul tiap minggu bersama dengan anak-anak 2 sampai 3 hari tanpa syarat. Nah sementara pihak sana kan selalu ingin ada syarat, dengan berbagai macam argumentasi," tegas Minola Sebayang.

Di sisi lain, pihak Sarwendah membantah telah membatasi akses maupun menetapkan syarat rumit. Syarat yang dimaksud diklaim sebagai bentuk kewajiban orang tua dalam menjaga keselamatan serta kesehatan anak sesuai undang-undang.

"Terkait dengan syarat untuk bertemu anak, sebenarnya tidak ada syarat-syarat. Yang ada adalah kewajiban dari orang tua untuk menjaga anak-anaknya," jelas kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu.

Menghadapi persidangan pokok perkara mendatang, pihak Sarwendah menyatakan telah menyiapkan seluruh berkas jawaban dan bukti untuk membendung gugatan tersebut.

"Klien kami sudah sangat siap dengan semua bukti yang ada, dengan semua jawaban terhadap gugatan mereka, kita siap ya. Suka tidak suka, proses gugatan ini akan menghambat ya karena tunggu keputusan hakim maunya seperti apa," pungkas Chris Sam Siwu.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author