Masa Berlaku SIM Habis Sehari Wajib Bikin Baru Sesuai Peraturan Polisi

Share

Masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM kini memiliki batas waktu sepanjang lima tahun pasca-diterbitkan. Para pengendara diimbau untuk tidak terlambat melakukan perpanjangan karena keterlambatan satu hari saja membuat pemiliknya harus menempuh proses pembuatan dari awal.

Dilansir dari Detik Oto, dokumen berkendara ini tidak boleh melewati batas masa aktifnya jika ingin diperpanjang. Ketentuan mengenai kewajiban membuat baru bagi SIM yang mati sehari tersebut telah diatur secara resmi dalam regulasi kepolisian.

Dasar hukum aturan ini merujuk pada Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Aturan tegas tersebut tercantum secara spesifik pada Pasal 4 Ayat 3 yang membahas masa kedaluwarsa dokumen.

"Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru," demikian bunyi aturannya.

Konsekuensi dari keterlambatan ini membuat mekanisme pengurusan dokumen menjadi berbeda dibandingkan proses perpanjangan biasa. Pemilik dokumen tidak dapat memanfaatkan layanan daring atau online untuk proses ini.

Pemohon diwajibkan untuk mengikuti kembali seluruh rangkaian ujian, termasuk tes teori serta tes praktik berkendara. Selain proses yang mengulang dari awal, biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan baru ini juga menjadi lebih mahal.

Sistem pencatatan masa aktif saat ini sudah tidak lagi mengikuti tanggal lahir dari pemilik dokumen. Waktu kedaluwarsa dihitung tepat lima tahun sejak tanggal pencetakan atau penerbitannya di kantor satpas.

Bagi pengendara yang ingin mengurus perpanjangan sebelum masa aktif habis, terdapat sejumlah berkas yang harus disiapkan. Salah satu aturan terbaru kini mewajibkan kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.

Berikut adalah berkas dan persyaratan lengkap yang harus dipenuhi untuk memperpanjang dokumen:

  • Fotokopi e-KTP
  • SIM Asli
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat keterangan lulus tes psikologi
  • Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author