Marketplace Kembalikan PPh Pasal 22 Usai Kemenkeu Tunda Pemungutan

Share

Kementerian Keuangan menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen hingga 31 Oktober 2026, yang memicu komitmen pengembalian dana dari sejumlah platform marketplace kepada para pedagang, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Dari empat marketplace yang ditunjuk pemerintah sebagai pemungut pajak—yaitu Tokopedia, Shopee, Blibli, dan Lazada—saat ini Tokopedia dan Shopee telah mengonfirmasi langkah pengembalian dana tersebut.

Tokopedia menghentikan pemotongan PPh sejak Kamis (6/8/2026) pukul 17.00 WIB dan menjadwalkan pengembalian dana saldo ke akun penjual paling lambat 30 September 2026.

<"Untuk setiap jumlah yang sebelumnya telah dipotong dari transaksi Anda, dana tersebut diperkirakan akan dikembalikan ke akun penjual Anda paling lambat pada 30 September 2026," tulis Manajemen Tokopedia.

Manajemen menambahkan bahwa waktu pengembalian dapat bervariasi bergantung pada proses penyesuaian sistem, tanpa memerlukan tindakan manual dari pihak penjual.

<"Platform tetap berkomitmen penuh untuk mematuhi peraturan pemerintah dan akan terus menerapkan arahan lebih lanjut dari otoritas terkait," lanjutnya.

Di sisi lain, Shopee menghentikan pemungutan pajak sejak Kamis (6/8/2026) pukul 00.00 WIB dan memproses pengembalian secara bertahap mulai 14 Agustus hingga 30 September 2026.

Pengembalian dana tersebut dapat dipantau penjual secara berkala melalui menu Saldo Saya atau Saldo Penjual pada aplikasi Seller Centre Shopee.

<"Seluruh proses ini akan berjalan dari sistem Kami, sehingga Penjual tidak perlu melakukan tindakan apa pun. Kami berkomitmen untuk terus mematuhi seluruh peraturan pemerintah yang berlaku," jelas Manajemen Shopee.

Sementara itu, Blibli juga telah menghentikan pengutipan PPh Pasal 22 sejak Kamis (6/8/2026) pukul 00.00 WIB, namun masih menunggu kepastian petunjuk teknis mekanisme restitusi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

<"Bagi seller yang sebelumnya sudah dipungut PPh Pasal 22, Blibli masih menunggu ketentuan resmi dari DJP terkait mekanisme pengembalian/restitusi pajak. Sementara itu, proses perbaikan dan adjustment untuk seller yang terdampak ketidaksesuaian pemungutan akibat kendala sistem Blibli tetap akan diproses paling lambat akhir Agustus 2026," tulis Blibli.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author