Mantan ART Erin Serahkan Proposal Perdamaian di PN Jakarta Selatan

Share

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang mediasi kasus perdata antara mantan asisten rumah tangga Nur Rohmah dengan Rien Wartia Trigina atau Erin pada Rabu, 5 Agustus 2026. Dalam persidangan tersebut, pihak Erin menyerahkan proposal perdamaian, sebagaimana dilansir dari Detik Hot.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini dipicu oleh dugaan penahanan dokumen dan barang elektronik milik Nur Rohmah. Namun, pihak tergugat menyampaikan penolakan atas tuduhan tersebut dalam dokumen proposal yang diserahkan.

"Poin penting tadi kami baca dan pelajari sepintas bahwa apa yang kami sampaikan terkait penahanan, penguasaan fisik terhadap KTP, terhadap handphone, terhadap barang yang tertinggal di antaranya adalah ada ATM, ada pakaian dan tas, itu tidak diakui bahwa mereka menahan," kata Basuki, Kuasa Hukum Nur Rohmah.

Pihak penggugat merasa heran mengingat barang-barang pribadi tersebut berada di bawah penguasaan mantan istri Andre Taulany itu.

"Barang ada di mereka, tapi mereka tidak mengakui bahwa itu ditahan," tegas Basuki.

Selain mengenai penguasaan barang, proposal mediasi juga menyikapi tuntutan finansial dari pihak pelapor yang dinilai belum dapat dipenuhi.

"Kedua masalah gaji, belum layak mendapatkan gaji dengan berbagai macam alasan. Kemudian hal-hal yang lain kerugian materiil dan imateriil apalagi itu tidak diakui," bebernya.

Meskipun pihak lawan menyampaikan penyangkalan, proses negosiasi belum dinyatakan batal karena Erin sedang berada di luar negeri.

"Kalau secara langsung menutup pintu damai belum ya. Tidak disampaikan bahwa ini damai deadlock, belum. Karena ini beliau masih ada di luar negeri, beliau masih ada tugas di luar negeri atau apa tadi disampaikan oleh kuasanya," jelasnya.

Perwakilan hukum Erin tidak memberikan tanggapan panjang mengenai jalannya proses mediasi di pengadilan.

"Kami mengikuti prosedur," ucap kuasa hukum Erin.

Gugatan perdata ini diajukan Nur Rohmah dengan tuntutan ganti rugi total Rp1 miliar akibat dugaan intimidasi, kekerasan verbal, serta penahanan KTP, ponsel, dan kartu ATM. Tekanan tersebut menyebabkan Nur Rohmah trauma hingga harus berobat ke psikiater dan nekad melarikan diri dengan memanjat pagar rumah Erin. Sidang mediasi berikutnya dijadwalkan pada 19 Agustus 2026 dengan agenda kehadiran langsung kedua belah pihak.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author