Mail Syahputra Ajukan PK Perkara Pemerasan dan TPPU
Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) kini ditempuh oleh Ismail Marzuki alias Mail Syahputra atas perkara dugaan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya, sebagaimana dilansir dari Detik Hot. Langkah ini mengikuti jejak Nikita Mirzani yang sebelumnya telah mengajukan permohonan serupa.
Melalui kuasa hukumnya, Usman Lawara, pihak Mail membeberkan sejumlah poin penting yang menjadi landasan pengajuan PK tersebut usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (7/8/2026). Salah satu poin utama yang disorot adalah dugaan kekhilafan majelis hakim dalam menerapkan unsur pidana terkait distribusi dan transmisi informasi elektronik.
Usman menilai hakim telah keliru mengartikan bukti berupa pesan pribadi sebagai tindakan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi.
"Pertama, soal penerapan unsur tindak pidana berkenaan dengan 'mendistribusikan dan/atau mentransmisikan'. Ini ada kekhilafan hakim menurut penilaian kami, bahwa hakim itu keliru menerapkan unsur mendistribusikan atau menerapkan unsur mentransmisikan. Kenapa? Karena di persidangan, atau fakta yang dipertimbangkan oleh hakim dalam putusannya itu, adalah terkait dengan chat pribadi," kata Usman Lawara.
Menurut Usman, pesan personal tidak dapat dikategorikan begitu saja sebagai perbuatan mendistribusikan informasi berdasarkan konteks Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Nah, chat pribadi ini, misalnya gini, saya kepada Anda, itu adalah bagian apa sebenarnya dalam konteks UU ITE ini? Apakah pencemaran nama baik, apakah bagian dari mendistribusikan atau mentransmisikan? Nah, ini yang salah diartikan oleh hakim. Jadi hakim mengevaluasi percakapan pribadi itu adalah bagian dari mendistribusikan," ungkapnya.
Ia menganggap penafsiran hakim tersebut berseberangan dengan panduan resmi dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai implementasi UU ITE.
"Nah, inilah yang menurut kami hakim melakukan kekhilafan dalam menjatuhkan putusan," ujarnya.
Selain perihal unsur transmisi, pihak Mail juga mempertanyakan dasar pertimbangan hakim mengenai ancaman pencemaran nama baik atau ancaman membongkar rahasia. Majelis hakim sebelumnya menjadikan beberapa kutipan percakapan antara Mail dan dokter Reza Gladys sebagai landasan vonis.
"Kalimat yang dipertimbangkan oleh hakim dalam putusan itu adalah kalimat-jadi ada percakapan begini antara Reza dan Mail: 'Dok, punten, kalau mau ketemu tidak menghasilkan uang, forward, buang-buang waktu.' Kalimat itu. Terus yang kedua: 'Dok, just info ya, Kak Niki mau speak up soal kedekatan dokter dengan waria tubles,'" bebernya.
Usman menegaskan bahwa isi percakapan tersebut tidak serta-merta dapat diartikan sebagai bentuk ancaman pembukaan rahasia. Hakim dinilai mengambil kesimpulan secara terburu-buru tanpa memperjelas rahasia apa yang dimaksud.
"Nah, ini tidak dijelaskan rahasia apa yang akan terbongkar. Tapi tiba-tiba hakim jumping conclusion, tiba-tiba dia menyimpulkan bahwa itu adalah ancaman akan membuka rahasia. Padahal kita nggak tahu sendiri.
Sampai hari ini saya katakan berkali-kali, kita nggak tahu rahasia apa yang akan terbongkar kalau Niki speak up masalah kedekatannya dengan waria tubles. Nah, itu yang menurut kami sebagai materi juga dalam permohonan PK-nya Mail," jelasnya.
Keberatan Atas Lamanya Masa Hukuman
Sorotan lain dalam memori PK Mail berkenaan dengan durasi vonis penjara selama empat tahun yang dijatuhkan hakim. Pihak pemohon menganggap vonis tersebut sangat berat jika dibandingkan dengan putusan perkara ITE lainnya.
"Pemidanaan terhadap pasal ITE ini terhadap Mail yang 4 tahun itu, itu penjatuhannya maksimal. Nah, kami dalam permohonan PK itu mengkritik atau mengatakan bahwa hakim itu khilaf karena menjatuhkan pidana terhadap pasal ITE itu terlalu maksimal. Karena kita lihat di beberapa kasus-kasus yang berkaitan dengan ITE, itu penjatuhan pidananya itu rata-rata 1 tahun, paling tinggi 1 tahun setengah," bebernya.
Meskipun tak bermaksud membandingkan perkara secara langsung, Usman merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung yang cenderung memberikan hukuman lebih ringan untuk kasus UU ITE.
"Tapi ini adalah kebiasaan yang bisa kita kaitkan dengan yurisprudensi-yurisprudensi Mahkamah Agung. Bahwa Mahkamah Agung punya pendirian berkenaan dengan pelanggaran Undang-Undang ITE, maka pemidanaan seminimal mungkin. Ini terbalik, semaksimal mungkin," tuturnya.
Melalui permohonan PK ini, pihak Mail berharap Mahkamah Agung dapat meninjau kembali perkara ini secara proporsional, khususnya terkait penafsiran unsur ancaman membongkar rahasia.
Latar Belakang Penahanan dan Kasus
Ismail Marzuki dan Nikita Mirzani telah menjalani masa penahanan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.
Penahanan tersebut berkaitan dengan tuduhan pemerasan, pengancaman, serta TPPU menyusul laporan yang dilayangkan oleh dokter Reza Gladys.
Selama berjalannya proses hukum, Nikita Mirzani ditempatkan di Rutan Pondok Bambu, sedangkan Mail Syahputra mendekam di Rutan Cipinang.