Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sistem Perpanjangan SIM Baru

Share

Di Indonesia, masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah 5 tahun dan harus diperpanjang sebelum habis. Jika masa berlaku SIM sudah lewat, pemilik harus membuat SIM baru dengan mengikuti ujian teori dan praktik kembali.

Aturan ini tercantum dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Polisi No. 5 Tahun 2021 yang menyatakan SIM yang telah habis masa berlakunya wajib dibuat baru.

Seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Ahmad Royani menggugat aturan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai kewajiban mengulang ujian karena keterlambatan perpanjangan hanya beberapa hari merugikan dari sisi hukum, waktu, tenaga, dan biaya.

Menurut Ahmad, sanksi berupa ujian ulang tidak proporsional dan tidak adil karena keterlambatan adalah kelalaian administratif, bukan hilangnya kemampuan mengemudi. Ia juga membandingkan praktik internasional terkait perpanjangan SIM di beberapa negara untuk memperkuat argumennya.

Di Amerika Serikat, perpanjangan SIM dapat dilakukan mulai satu tahun sebelum hingga dua tahun setelah masa berlaku habis. Keterlambatan di bawah 30 hari biasanya diperpanjang tanpa denda, sedangkan keterlambatan lebih lama dikenakan denda dan tes penglihatan, dengan ujian praktik hanya jika lewat lebih dari dua tahun.

Di Australia, khususnya di New South Wales dan Victoria, masa tenggang perpanjangan bervariasi hingga lima tahun dengan konsekuensi berbeda mulai dari tes mata hingga tes praktik jika keterlambatan melewati batas tersebut.

Malaysia memberikan masa tenggang sampai 36 bulan dengan denda administrasi tanpa harus mengulang ujian, sementara Singapura memberikan masa tenggang tiga tahun sebelum perpanjangan SIM bisa ditolak.

Jepang menerapkan perpanjangan berjenjang dengan tes ringan hingga penuh tergantung lamanya keterlambatan, dan Afrika Selatan mengharuskan pendaftar SIM sementara dengan biaya ekstra tapi tanpa tes praktik saat perpanjangan terlambat.

Analisis ini menunjukkan bahwa standar internasional lebih mengutamakan denda administratif dan masa tenggang daripada membebani pemilik SIM dengan ujian ulang total.

Putusan Mahkamah Konstitusi

Namun, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Ahmad Royani dengan alasan ketidaklengkapan dokumen permohonan. Dokumen perbaikan yang dikirim secara daring tidak ditandatangani dan sebagian alat bukti tidak bermeterai, sehingga tidak dapat disahkan di persidangan.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa ketidaksesuaian formal tersebut membuat permohonan tidak memenuhi syarat hukum untuk diproses lebih lanjut.

Dengan keputusan ini, kewajiban membuat SIM baru jika masa berlaku habis tanpa masa tenggang tetap berlaku sesuai aturan yang ada di Indonesia.

Keputusan ini dikutip dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 267/PUU-XXIV/2026 dan dilansir dari Detik Oto.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author