Mahkamah Agung Tolak PK Terpidana Kasus Korupsi Timah Tamron

Share

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Tamron alias Aon, terpidana kasus korupsi pengelolaan timah. Putusan ini memastikan hukuman penjara selama 18 tahun tetap dijalankan, dilansir dari Detikcom.

Keputusan MA tersebut diumumkan pada Kamis (6/8/2026) melalui situs resmi mereka, dengan amar putusan yang menyatakan penolakan permohonan PK Tamron.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya memperberat hukuman Tamron dari 8 tahun menjadi 18 tahun penjara. Selain hukuman penjara, Tamron juga dikenai denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,5 triliun.

Kasus ini diadili oleh majelis hakim yang diketuai Prim Haryadi dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Sutarjo, dengan keputusan PK keluar pada Rabu (22/7).

Tamron dinyatakan melanggar beberapa pasal, antara lain Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pengadilan juga menyatakan bahwa kasus korupsi dalam tata kelola timah tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun, menurut laporan Detikcom.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Hukum korupsi mahkamah agung
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author