MA Tolak Kasasi Hakim Djuyamto dalam Kasus Suap CPO

Share

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari hakim nonaktif Djuyamto dan penuntut umum terkait kasus suap vonis lepas korporasi minyak goreng pada Jumat (3/7/2026). Putusan ini membuat vonis pidana penjara selama 12 tahun terhadap mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Penolakan kasasi perkara nomor 6134 K/PID.SUS/2026 tersebut diputuskan oleh Ketua Majelis Jupriyadi bersama hakim anggota Ainal Mardhiah dan Arizon Mega Jaya. Dengan ketukan palu hakim agung ini, upaya hukum biasa bagi terdakwa resmi berakhir.

"Amar putusan: tolak. Tolak kasasi PU (penuntut umum). Tolak. Tolak kasasi Terdakwa," bunyi amar putusan kasasi Djuyamto sebagaimana dilansir dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Selain hukuman kurungan, Mahkamah Agung juga menguatkan sanksi denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Djuyamto juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp9.211.864.000,00 paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah.

Pihak Mahkamah Agung menegaskan bahwa pemecatan terhadap Djuyamto serta mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta akan segera diajukan. Langkah pemberhentian tidak dengan hormat ini diambil sebagai komitmen pembersihan lembaga peradilan.

"Ya, kalau sudah berkekuatan hukum tetap seperti yang sudah-sudah Mahkamah Agung akan segera mengajukan usulan pemberhentian dengan tidak hormat gitu," kata Yanto, Juru Bicara Mahkamah Agung.

Prosedur administratif tersebut langsung dilaksanakan tanpa menunda waktu setelah salinan putusan resmi diterima. Menurut keterangan perwakilan lembaga peradilan tertinggi tersebut, pemecatan oknum hakim yang terlibat korupsi dipastikan berjalan cepat.

"Waduh, saya begitu inkrah biasanya enggak ya kan yang sudah-sudah kan sudah sama itu seperti hakim-hakim Agung, hakim Surabaya itu kan cepat itu," ujar Yanto, Juru Bicara Mahkamah Agung.

Proses pemecatan aparatur peradilan ini nantinya akan diusulkan langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Mahkamah Agung menjamin tidak ada hambatan dalam penyelesaian administrasi pemberhentian tersebut.

"Begitu inkrah langsung diusulkan. Nah, coba kapannya saya juga kurang ini ya. Tapi biasanya begitu sudah inkrah ya itu langsung ditindaklanjuti," ucap Yanto, Juru Bicara Mahkamah Agung.

Dalam kesempatan terpisah, perwakilan lembaga peradilan tertinggi ini kembali menegaskan sanksi tegas serupa juga berlaku bagi hakim-hakim lain yang terbukti melakukan pelanggaran hukum berat.

"Ya tindak lanjutnya kalau sudah inkrah segera diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat," kata Yanto, Juru Bicara Mahkamah Agung.

Tindakan tegas tersebut menjadi standardisasi Mahkamah Agung dalam menegakkan kode etik dan menindak pidana korupsi di lingkungan pengadilan seluruh Indonesia.

"Pokoknya begitu sudah inkrah akan segera diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat seperti yang lain ya, seperti hakim-hakim Surabaya, kemudian hakim Jakarta Pusat, selatan, itu kan gitu kan sama seperti itu," tambah Yanto, Juru Bicara Mahkamah Agung.

Kasus suap ini bermula dari pengondisian vonis lepas terhadap tiga korporasi ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan sejumlah pejabat peradilan. Selain Djuyamto, Muhammad Arif Nuryanta dijatuhi hukuman 14 tahun penjara karena menerima suap mencapai Rp60 milar saat menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author