LPS Tuntaskan Likuidasi 7 BPR hingga Juni 2026
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menuntaskan proses likuidasi terhadap tujuh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) hingga akhir Juni 2026, seperti dilansir dari Detik Finance. Proses penyelesaian likuidasi tersebut mencatatkan waktu rata-rata sekitar 21 bulan.
Selain tujuh BPR/BPRS yang sudah rampung, LPS juga mencatat 18 BPR/BPRS lainnya masih menjalani proses likuidasi hingga periode yang sama. Dari jumlah yang sedang diproses tersebut, sebanyak delapan lembaga keuangan telah dicabut izin usahanya.
Masalah tata kelola perusahaan yang lemah, perselisihan internal, hingga tindakan yang melanggar aturan perbankan menjadi penyebab utama BPR/BPRS tersebut harus diresolusi oleh pihak berwenang.
"Dari sisi resolusi bank sepanjang semester satu, LPS telah menyelesaikan likuidasi atas 7 BPR-BPRS dan 18 BPR-BPRS lainnya yang masih dalam proses likuidasi dengan rata-rata waktu penyesuaian sekitar 21 bulan," ungkap Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu dalam konferensi pers hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Anggito menegaskan faktor utama yang memicu tindakan resolusi serta likuidasi pada bank-bank tersebut.
"Atas BPR-BPRS yang diresolusi dan likuidasi oleh LPS, mayoritas disebabkan oleh lemahnya tata kelola, persengketaan internal, dan pelanggaran ketentuan perbankan," terang Anggito.
Hingga akhir Juli 2026, total BPR yang dicabut izin usahanya bertambah menjadi 10 bank. LPS mencatat percepatan proses penanganan pembayaran penjaminan kepada nasabah, di mana sekitar 70 persen rekening telah dibayarkan dalam waktu lima hari setelah pencabutan izin usaha.
"Kalau sampai akhir Juli jumlah BPR yang sudah dicabut izin usahanya adalah 10 BPR. Nah penanganan dari proses pembayaran sekarang alhamdulillah lebih cepat sekitar 70% dari rekening sudah dibayarkan dalam 5 hari cabut izin usaha," pungkas Anggito.