LPS Nilai Skema Penjaminan Tidak Diperlukan di Kawasan PFII

Share

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan bahwa penerapan skema penjaminan simpanan perbankan serta polis asuransi tidak diperlukan di kawasan Pusat Keuangan Internasional Indonesia (PFII) pada Rabu (8/7/2026) petang.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU PFII di Komisi XI DPR, Jakarta, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz. Pandangan ini didasarkan pada hasil studi banding terhadap operasional berbagai pusat keuangan internasional di dunia.

“Filosofinya LPS adalah menjamin nasabah kecil. Berdasarkan praktik yang terjadi di internasional yang kami pelajari, keberadaan skema penjaminan simpanan maupun polis di kawasan PFII tidak diperlukan,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Farid Azhar Nasution dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU PFII di Komisi XI DPR, Rabu (8/7/2026) petang.

Farid Azhar Nasution menjelaskan bahwa pusat keuangan internasional (IFC) seperti di Dubai, Abu Dhabi, Kazakhstan, dan Malaysia umumnya menerapkan regulasi khusus yang terpisah dari aturan nasional.

“Dari sisi penjaminan, ternyata tidak terlihat bahwa skema penjaminan simpanan maupun polis otomatis melekat pada seluruh aktivitas di bawah kawasan IFC tersebut,” ujarnya Farid Azhar Nasution, Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS.

Potensi risiko tetap diantisipasi oleh LPS jika bank di PFII menjalin hubungan keuangan dengan entitas luar kawasan. Oleh karena itu, seluruh lembaga jasa keuangan di wilayah tersebut wajib menyusun rencana pemulihan dan resolusi.

“Meskipun dia [lembaga jasa keuangan di PFII] tidak dijamin oleh LPS, tapi mereka [IFC global] mensyaratkan setiap pendirian lembaga jasa keuangan, harus punya recovery dan resolusi plan. Kalau tidak, tidak boleh [mendirikan perusahaan jasa keuangan di PFII),” jelas Farid Azhar Nasution, Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS.

Perbedaan karakteristik nasabah menjadi alasan utama karena LPS dibentuk untuk melindungi masyarakat kecil dan menjaga stabilitas domestik. Pemerintah dan DPR saat ini menargetkan RUU PFII masuk ke pembahasan tingkat II pada 21 Juli 2026 untuk disahkan menjadi undang-undang.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author