LMKN Terapkan Distribusi Royalti Musik Berbasis Data Mulai Juni 2026
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN memberlakukan sistem distribusi royalti musik baru berbasis data penggunaan lagu secara bertahap mulai Juni 2026. Kebijakan ini berjalan beriringan dengan skema Unlogged Performance Allocation atau UPA, seperti dilansir dari Detikcom pada Minggu (31/5/2026).
Penerapan sistem baru ini dibarengi dengan pengenalan istilah sleeping repertoire untuk mengidentifikasi karya anggota LMK yang tidak muncul dalam data penggunaan lagu selama dua periode distribusi berturut-turut. Repertoar yang masuk dalam kategori tertidur tersebut tidak akan dihitung lagi dalam pembagian UPA berikutnya jika data penggunaannya tetap tidak terverifikasi.
Pengaturan tata kelola ini sengaja diperketat demi meningkatkan efisiensi pembagian hak ekonomi para pencipta lagu di Indonesia. Langkah strategis tersebut diambil untuk memastikan bahwa hak para pemilik karya diberikan sesuai dengan pemakaian yang nyata di lapangan.
"Kebijakan ini diterapkan untuk mendorong distribusi royalti yang semakin berbasis pada data penggunaan karya yang aktualdan terukur," ujar Sekretaris Umum LMKN, M Bigi Ramadha Putra.
Pihak manajemen kemudian menetapkan porsi khusus untuk skema pelengkap distribusi tersebut. Besaran alokasi dana UPA ini disesuaikan dengan ketersediaan dokumen laporan dari para pengguna karya.
"Karena LMKN menggunakan data penggunaan lagu dari monitoring radio, televisi, dan platform digital sebagai dasar formula distribusi royalti, maka UPA diperlukan untuk mengompensasi kemungkinan adanya lagu yang diputar tetapi belum tercakup dalam data referensi tersebut," tutur M Bigi Ramadha Putra.
Meskipun sistem serupa juga lazim digunakan di luar negeri, porsi yang ditetapkan di Indonesia saat ini terhitung cukup besar. Pengurus periode berjalan kini berfokus penuh pada penguatan basis data penggunaan karya musik secara nasional.
Selain itu, pengelola pusat menekankan bahwa ketepatan laporan dari setiap lembaga perwakilan sangat memengaruhi kelancaran proses penghitungan royalti. Akurasi pembaruan data anggota menjadi kunci utama agar tidak terjadi hambatan dalam penyaluran hak ke depan.
"Kami mengimbau setiap LMK untuk memastikan data yang disampaikan benar, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan kendala dalam distribusi royalti kedepan," kata M Bigi Ramadha Putra.