LMKN Salurkan Royalti UPA Senilai Rp4,6 Miliar

Share

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyalurkan royalti melalui skema Unlogged Performance Allocation (UPA) periode Juli-Desember 2025 senilai Rp4.627.077.246 pada Sabtu (30/5/2026). Distribusi ini menyasar ribuan pencipta lagu, produser, dan pelaku pertunjukan musik di Indonesia.

Penyaluran dana miliaran rupiah tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan LMKN Nomor 001.SK.LMKN.IV.2026 terkait Pendistribusian Royalti Lagu dan/atau Musik Periode Tahun 2026. Seperti dilansir dari Detikcom, penerapan pembagian royalti berbasis data penggunaan lagu akan menyusul secara bertahap pada awal Juni 2026.

Sekretaris Umum LMKN, M Bigi Ramadhan Putra, merinci alokasi dana sebesar Rp2.234.449.383 diserahkan kepada 10.074 pencipta dan pemegang hak cipta anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Sisa dana dibagi rata, masing-masing Rp1.151.313.932 untuk 556 produser dan 1.830 pelaku pertunjukan anggota LMK.

Proses administrasi pembagian ini berjalan dalam tahapan yang berbeda di setiap kelompok LMK. Untuk mempercepat penyelesaian di tingkat kelompok pencipta, pihak LMKN melakukan koordinasi intensif dengan LMK Royalti Anugerah Indonesia (RAI) dan Karya Cipta Indonesia (KCI).

Di sektor produser, organisasi Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) beserta Anugerah Royalti Musik Indonesia (ARMINDO) telah mengirimkan invoice distribusi mereka. Sebaliknya, kelompok pelaku pertunjukan seperti PRISINDO, PAPPRI, SELMI, dan CNS terpantau masih menunggu penyerahan invoice.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Hak Cipta LMKN royalti musik
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author