Kejaksaan Agung Lelang Harley Davidson Tanpa Surat Senilai 900 Juta
Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berhasil menjual dua unit motor gede Harley-Davidson tanpa dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah dalam acara lelang Fair 2026.
Satu unit Harley-Davidson Road Glide berwarna blue shark menjadi aset yang paling diminati oleh para peserta lelang tersebut. Kendaraan mewah tersebut terjual dengan harga Rp 901,4 juta setelah ditawarkan dengan harga awal mulai Rp 87 jutaan, sebagaimana dilansir dari Detik Oto.
"Aset Terpidana H Rajo Emirsyah dkk, satu unit motor Harley-Davidson Road Glide warna blue shark laku terjual seharga Rp 901.445.700 dari harga limit Rp 87.445.700," kata Kuntadi, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung.
Selain tipe Road Glide, pihak panitia juga berhasil melelang satu unit Harley-Davidson tipe FLHTC tahun produksi 2003. Motor milik PT Lintang Daya Selaras yang dibuka dengan harga limit Rp 71,5 juta tersebut akhirnya laku terjual senilai Rp 257,5 juta.
Kondisi kedua kendaraan roda dua tersebut diklaim masih mulus meskipun tidak dilengkapi dengan STNK maupun BPKB. Untuk tipe FLHTC 2003, motor tersebut menggunakan pelat nomor B 6666 WEW dengan status pajak menunggak selama lebih dari 4 tahun.
Berdasarkan data Samsat Banten, pajak tipe FLHTC tersebut akan jatuh tempo pada 13 Februari 2027 dengan total tunggakan saat ini mencapai Rp 17,503 juta termasuk denda. Sementara itu, nilai pajak tahunan untuk tipe Road Glide tidak dapat diidentifikasi karena tidak memiliki pelat nomor.
| Komponen Pajak | Nilai Pokok | Nilai Denda |
|---|---|---|
| Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) | Rp 8.445.000 | Rp 1.546.000 |
| Opsen PKB | Rp 5.575.000 | Rp 1.022.000 |
| SWDKLLJ | Rp 415.000 | Rp 340.000 |
| Penerbitan STNK dan Pelat Nomor | Rp 160.000 | – |