Pengemudi Dilarang Menyalakan Lampu Hazard Saat Hujan di Jalan Tol

Share

Kekeliruan dalam menggunakan lampu hazard masih sering dilakukan oleh sejumlah pengemudi mobil ketika melintasi jalan tol. Salah satu kesalahan yang paling sering dijumpai adalah mengaktifkan lampu hazard saat kondisi hujan.

Padahal, menyalakan lampu hazard ketika hujan di jalan tol sama sekali tidak sesuai dengan peruntukannya. Dilansir dari Detik Oto, menyalakan lampu indikator darurat ini saat kendaraan masih melaju normal justru memicu bahaya baru.

Berdasarkan informasi dari laman Instagram Jasa Marga, terdapat tiga situasi yang tidak disarankan untuk mengaktifkan lampu hazard di jalan tol, termasuk saat cuaca hujan dan berkabut.

"Hindari penggunaan lampu hazard saat kendaraan tetap melaju normal. Kedipan hazard dapat mengganggu persepsi jarak dan kecepatan, menambah distraksi visual, membingungkan pengguna jalan lain, serta menghilangkan fungsi lampu sein sebagai penanda arah," demikian penjelasannya.

Selain dalam kondisi hujan, pengemudi juga dilarang menyalakan lampu hazard ketika hendak berpindah jalur. Situasi ketiga yang tidak diperbolehkan adalah saat kendaraan berada dalam iring-iringan atau konvoi karena berpotensi mengganggu komunikasi antar-kendaraan.

Penggunaan lampu hazard yang tepat sebenarnya sudah diatur untuk mengisyaratkan kondisi darurat saat kendaraan berhenti. Terdapat tiga situasi di jalan tol yang disarankan untuk menyalakan lampu ini.

Pertama, saat kendaraan mengalami mogok atau gangguan teknis lainnya. Pengemudi disarankan menyalakan lampu hazard, baik ketika posisi mobil berada di bahu jalan maupun di tengah jalur tol.

Kondisi kedua adalah saat pengemudi harus mengganti ban. Lampu hazard berfungsi agar letak kendaraan menjadi lebih mudah terlihat oleh pengendara lain dari kejauhan.

Kondisi terakhir adalah ketika muncul potensi bahaya di area depan. Lampu hazard harus dinyalakan jika kendaraan terpaksa berhenti akibat adanya kecelakaan atau hambatan lain di depan, sehingga pengguna jalan di belakangnya bisa meningkatkan kewaspadaan.

Aspek Hukum dan Keselamatan Berkendara

Merujuk pada data Korlantas Polri, lampu hazard merupakan tanda peringatan darurat yang hanya digunakan saat kendaraan dalam posisi berhenti. Regulasi ini telah berkekuatan hukum tetap melalui Pasal 121 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

"Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan," demikian penjelasannya.

Pandangan dari sisi keselamatan berkendara juga memperkuat aturan tersebut. Praktisi keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menegaskan bahwa mengaktifkan lampu hazard kala hujan menimbulkan kebingungan bagi pengemudi lain.

"Lampu kan sebagai alat komunikasi. Jadi jangan sampai salah dalam menyalakan lampu dengan asumsi pribadi yang akhirnya misscom atau membingungkan. Semua yang ada di jalan raya sudah jelas aturan-aturannya," ucap Sony.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author