Kubu Indra Wargadalem Klaim 995 Senjata di Sekolah Jaksel Memiliki Izin

Share

Pihak mantan Ketua Yayasan Sekolah Swasta di Jakarta Selatan, Indra Wargadalem, memberikan klarifikasi terkait temuan 995 pucuk senjata di lingkungan sekolah pada Kamis (6/8/2026). Pihaknya menegaskan ratusan unit tersebut merupakan airsoft gun legal milik PT Lokta Karya Perbakin yang memiliki izin resmi dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Direktur PT Lokta Karya Perbakin sekaligus kuasa hukum Indra Wargadalem, Alhadid Endar Putra. Ia mengonfirmasi keberadaan dokumen perizinan resmi terkait penguasaan ratusan unit senjata airsoft gun tersebut.

"Nomornya saja ya, karena dokumen kita tunjukan di Polres, Surat Izin Nopol SI/5483-XII/2008 untuk Airsoft Gun oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Direktur PT Lokta Karya Perbakin sekaligus kuasa hukum Indra Wargadalem, Alhadid Endar Putra, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (6/8/2026).

Sengketa internal penguasaan lahan sekolah menjadi latar belakang utama persoalan ini. Pihak yayasan yang dikuasai oleh kubu Niniek disebut melarang akses bagi kubu Indra Wargadalem sejak akhir Juli 2026, meskipun sempat diminta mengosongkan barang bukti.

"Namun gudang kami di sana juga sudah dikuasai sejak bulan April oleh pihak-pihak yang tidak berhak tersebut dari Niniek CS, dan kami pun tidak boleh masuk, sampai pada akhir Juli lalu. Bambang Prajuritno dan Untung Sangaji menghubungi kami, menyuruh kami untuk mengambil barang kami, tapi ketika staf saya sampai di sana pintu sudah dibuka ada polisi dan TNI," tutur Alhadid.

Sebagian besar barang yang tersimpan di dalam ruangan tersebut diklaim dalam bentuk suku cadang (sparepart) untuk kegiatan ekstrakurikuler. Pembina Yayasan, Jenderal Suryo, diklaim sudah mengetahui keberadaan gudang penyimpanan tersebut sejak 2021.

"995 airsoft itu tidak ada di ruang ex IWD, namun ada di ruangan gudang lain yang juga dikuasai oleh Niniek CS sejak 5 bulan lalu," ujar dia.

Terkait temuan obat-obatan terlarang serta VCD porno di lokasi penemuan, kubu Indra Wargadalem membantah keterlibatan mereka maupun PT Lokta Karya Perbakin. Pihaknya menilai muasal keberadaan barang-barang tersebut semestinya ditanyakan kepada kubu Niniek.

Di sisi lain, proses hukum tetap berjalan setelah pihak yayasan melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kuasa hukum pihak yayasan, Hermawanto, menegaskan bahwa penanganan perkara harus berjalan transparan mengingat area penemuan merupakan lingkungan pendidikan.

Ia meminta penyidik melakukan uji forensik serta balistik guna memastikan ada atau tidaknya potensi tindak pidana yang mengancam keamanan.

"Status hukum masing-masing barang tetap menjadi kewenangan penyidik untuk dibuktikan berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, balistik, serta penelitian terhadap legalitas perizinannya," ucap Hermawanto.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author