KSPSI Desak DPR Rampungkan RUU Ketenagakerjaan Sebelum Oktober 2026
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera menyelesaikan pembahasan Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom. Langkah tersebut dilakukan mengingat Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan tenggat waktu penyelesaian aturan hukum ketenagakerjaan tersebut hingga Oktober 2026 mendatang. Pernyataan ini disampaikan Andi Gani usai menggelar pertemuan langsung dengan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal guna membahas arah penyusunan regulasi tersebut.
Ia menyatakan optimismenya terhadap keseriusan para wakil rakyat dalam mengawal proses pembentukan undang-undang yang berkeadilan.
"Saya yakin DPR serius. Pak Cucun dia sangat luar biasa berdialog dengan kami, menerima kami, dan mudah-mudahan ini akan menjadikan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berpihak bukan hanya terhadap buruh, tetapi terhadap semua pihak, terhadap semua stakeholder," kata Andi Gani. Mengingat waktu yang diberikan oleh MK sangat terbatas, pihak serikat buruh menekankan pentingnya menjaga ritme komunikasi yang intensif selama proses pembahasan berlangsung.
"Dan kami berharap komunikasi ini akan terus berjalan sampai batas akhir 31 Oktober. Karena MK memberikan batasan waktu 2 bulan efektif dari hari, sangat singkat," ucap Andi Gani. Di sisi lain, Andi Gani mengapresiasi komitmen para anggota dewan yang terus bekerja menjalankan pembahasan aturan meski parlemen sedang memasuki masa reses.
"Ada reses, ada libur, dan kami salut juga kepada DPR, di masa reses tetap total membahas RUU Ketenagakerjaan," ujar Andi Gani. Ia pun menegaskan kembali agar seluruh pihak yang terlibat tidak mengabaikan kualitas penyusunan regulasi di tengah padatnya jadwal pembahasan. "Koalisi besar perjuangan buruh Indonesia mengingatkan kepada DPR dan pemerintah agar serius dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan," imbuh Andi Gani.