KSPN Gelar Aksi Unjuk Rasa Tuntut UU Ketenagakerjaan Baru
Puluhan ribu buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) dan serikat pekerja mandiri berencana menggelar unjuk rasa di Gedung DPR dan Istana Negara pada akhir Agustus atau September. Rencana aksi ini disampaikan pada Senin, 10 Agustus 2026, guna mengawal aspirasi rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Aksi massa tersebut diklaim murni gerakan independen tanpa keterikatan dengan Partai Buruh maupun agenda politik tertentu. Pihak organisasi menegaskan bahwa konsolidasi tengah dilakukan secara masif hingga ke tingkat basis pekerja.
"Kami ini kelompok buruh yang tidak ada tendensi kepentingan politik ataupun dikooptasi oleh siapapun, kami ini bisa dibilang adalah poros tengah gerakan buruh Indonesia yang independent, dan kami sedang marathon konsolidasi turun ke basis-basis," kata Presiden KSPN Ristadi.
Dalam tuntutannya, KSPN menyoroti ketimpangan upah minimum antardaerah yang dinilai makin tajam, seperti perbedaan besar antara Kota Bekasi dan Yogyakarta. Pihaknya menilai kemampuan bayar perusahaan sejatinya bergantung pada jenis serta skala usaha, bukan letak geografis.
"Artinya UMK Kota Bekasi dua kali lipat lebih dari UMK Yogyakarta. Ini tidak adil bagi pekerja yang mempunyai kompetensi sama dan jam kerja yang sama, apalagi kalau barang yang di produksi harga jualnya sama," sebut Ristadi.
Sebagai Solusi, KSPN mendorong penerapan sistem Upah Minimum Sektoral Nasional agar besaran upah setara di seluruh Indonesia untuk skala bisnis yang sejenis.
"Oleh karena itu, kami usulkan sistem Upah Minimum Sektoral Nasional, dimana intinya adalah satu jenis usaha dan skala usaha yang sama, upah minimumnya sama seluruh Indonesia," jelas Ristadi.
Isu penegakan hukum ketenagakerjaan juga menjadi sorotan utama akibat maraknya pelanggaran, mulai dari upah di bawah standar hingga persoalan kompensasi PHK. KSPN menilai kinerja pengawas ketenagakerjaan saat ini tidak maksimal karena keterbatasan kewenangan dan kendala teknis.
"Tugas penegakan hukum ketenagakerjaan diamanahkan kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan, sayang kinerjanya tidak maksimal karena dibelit persoalan teknis seperti kurang petugas, kurangnya sarana prasarana, wewenang tidak kuat, problem personalnya bahkan hambatan politis seperti ada kedekatan pengusaha dengan penguasa setempat, sehingga pegawai pengawas takut menindak pelanggaranya," beber Ristadi.
Untuk mengatasi masalah tersebut, KSPN mengusulkan pembentukan Badan Pengawas Ketenagakerjaan Nasional (BPKN) yang berada langsung di bawah komando Presiden.
"Namun badan ini juga jangan menjadi monster yang menakutkan bagi investor atau dunia usaha, tetapi badan ini juga berprinsip mendukung investasi menjaga dunia usaha tetapi juga pekerja harus sejahtera dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Ristadi.
Terkait sistem kerja, KSPN menuntut penghapusan skema outsourcing dan meminta pengusaha hanya memilih salah satu bentuk fleksibilitas tenaga kerja.
"Silakan ambil salah satu saja, misalnya hubungan kerja kontrak dengan pembatasan jenis pekerjaan dan waktunya. Sementara outsourcing kami minta jangan juga diambil, artinya hapus outsourcing," imbuh Ristadi.
Mengenai program pemagangan, organisasi ini menilai skema tersebut seharusnya dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan agar tidak disalahgunakan sebagai hubungan kerja.
"Jangan kemudian setelah lulus harus dilatih lagi, artinya kan program pendidikan kita itu hanya menghasilkan lulusan yang tidak siap mandiri, dan lebih jauh biaya pendidikan yang sudah butuh waktu lama dan berbiaya mahal tak ada output yang konkret, jadi sia-sia saja. Jadi, kami usulkan bahwa pemagangan masukan sebagai bagian kurikulum pendidikan dan bukan merupakan hubungan kerja," beber Ristadi.
Selain tuntutan utama tersebut, aksi mendatangkan puluhan ribu buruh ini juga bakal menyuarakan kepastian hukum bagi pekerja platform digital serta penanganan kasus PHK.
"Isu-isu lain seperti pekerja platform digital harus diatur lebih tegas hubungan kerjanya. PHK dan uang pesangon tidak jauh beda dengan yang diusung oleh kelompok buruh lain. Jadi yang kami urai hanya aspirasi yang berbeda saja," tutup Ristadi.