Krisis Listrik Sumatera Jawa Bali Dipicu Defisit Pasokan Batubara
Pemadaman listrik bergilir melanda wilayah Sumatera serta Jawa-Bali pada pertengahan 2026 akibat ketidaksinkronan antara kebutuhan dan pasokan batubara nasional.
Krisis kelistrikan ini memicu gangguan luas pada aktivitas rumah tangga, sekolah di Medan yang terpaksa memakai genset hingga meningkatkan konsumsi BBM, serta mengganggu sektor usaha dan pelayanan publik.
Masalah struktural tersebut dibahas dalam Discourse Forum yang diselenggarakan oleh Reform Syndicate pada Rabu, 15 Juli 2026.
Wakil Ketua Komisi XII DPR Sugeng Suparwoto menjelaskan bahwa kebutuhan PLN terhadap batubara mencapai 154 juta ton per tahun, dengan penugasan pemerintah sebesar 180 hingga 190 juta ton.
"Namun di saat yang sama, pemerintah baru berhasil menandatangani sekitar 134 juta ton. Ini jelas menimbulkan defisit pasokan,” ujar Sugeng Suparwoto, Wakil Ketua Komisi XII DPR.
Politisi Partai NasDem ini berkomitmen mendorong audit menyeluruh terhadap PLN dan rantai pasok batubara melalui Komisi XII, serta memperbaiki regulasi Domestic Market Obligation (DMO).
"Namun di saat yang sama, pemerintah baru berhasil menandatangani sekitar 134 juta ton. Ini jelas menimbulkan defisit pasokan,” ujar Sugeng Suparwoto, Wakil Ketua Komisi XII DPR.
Direktur Reform Syndicate Muhammad Jusrianto menilai gangguan ini mengindikasikan adanya kerapuhan sistemik pada pasokan energi nasional.
"Ini adalah sinyal kuat bahwa sistem kelistrikan nasional dan pasokan energi nasional mempunyai masalah struktural, mulai dari ketergantungan batubara hingga koordinasi antar lembaga yang belum optimal,” pungkas Muhammad Jusrianto, Direktur Reform Syndicate.
Anggota Dewan Energi Nasional Mohammad Fadhil Hasan menyoroti adanya kontradiksi antara klaim kelebihan pasokan dengan realitas pemadaman di lapangan yang menunjukkan rapuhnya ketahanan sistem.
"Di satu sisi sering disebutkan ada oversupply, namun pada faktanya pemadaman listrik bergilir masih terjadi. Ini menandakan sistem kita belum memiliki ketahanan yang memadai," jelas Mohammad Fadhil Hasan, Anggota Dewan Energi Nasional.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan Bisman Bhaktiar menyatakan bahwa lonjakan harga internasional membuat produsen lebih memilih ekspor ketimbang memenuhi kewajiban DMO ke PLN.
"Saat harga batubara internasional melambung tinggi, banyak produsen memilih untuk mengekspor daripada memasok ke PLN dengan harga DMO yang lebih rendah. Penegakan hukum di sini harus lebih tegas" jelas Bisman Bhaktiar, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan.
Direktur Riset Reform Syndicate Moh. Jawahir menambahkan bahwa penurunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 berdampak langsung pada volume batubara, ditambah kendala spesifikasi kualitas yang memperburuk situasi kelistrikan.
"Pemangkasan RKAB tahun 2026 berdampak langsung pada volume batubara yang tersedia. Perlu ada koreksi terhadap mekanisme DMO agar lebih fleksibel dan terindeks dengan harga pasar, dan percepatan transisi energi agar ketergantungan pada batubara bisa dikurangi secara bertahap,” pungkas Moh. Jawahir, Direktur Riset Reform Syndicate.
Hana Sheila selaku Anggota Komunitas Muslimah Menulis Depok mengkritik tata kelola energi yang dinilai terlalu berorientasi pada efisiensi biaya dan kapitalisme daripada pelayanan publik.
"Pemadaman listrik bergilir tidak dipandang semata sebagai persoalan teknis, melainkan sebagai dampak dari tata kelola energi yang berorientasi pada efisiensi dan keuntungan ekonomi,” kata Hana Sheila, Anggota Komunitas Muslimah Menulis Depok.
Sebagai solusi, Reform Syndicate merumuskan empat rekomendasi utama yang mencakup reformulasi DMO yang tegas dengan sanksi pencabutan izin ekspor dan cadangan minimal 20-26 hari operasi di setiap PLTU, modernisasi infrastruktur smart grid, akselerasi transisi energi baru terbarukan, serta pembangunan tata kelola energi yang inklusif dan transparan.