KPKNL Jakarta IV Lelang Toyota Kijang Innova Mulai Rp30 Jutaan

Share

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri Kementerian Perindustrian melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV berencana melelang sejumlah kendaraan dinas. Salah satu kendaraan yang menarik perhatian adalah satu unit Toyota Kijang Innova G AT berpelat merah dengan nomor polisi B 1660 SQN, seperti dilansir dari Detik Oto. Kendaraan dinas tersebut ditawarkan dengan nilai limit cukup rendah, yakni sebesar Rp38,659 juta, serta dibebani kewajiban uang jaminan senilai Rp19.329.500.

Berdasarkan lembar pengumuman resmi, mobil dinas ini dijual dalam kondisi apa adanya beserta kelengkapan dokumen berkendara berupa BPKB dan STNK.

Penelusuran melalui sistem Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemprov DKI Jakarta menunjukkan mobil ini merupakan rakitan tahun 2010 dengan nilai jual Rp112 juta. Kendaraan operasional berstatus pelat merah ini memiliki masa pajak yang masih berlaku dan jatuh tempo pada 3 Mei 2027 dengan biaya pajak tahunan sekitar Rp700 ribuan.

Berikut adalah rincian rincian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk Toyota Kijang Innova yang dilelang tersebut.

Daftar Pajak Kendaraan Bermotor Kijang Innova Dinas
Komponen Pajak Jumlah Nominal
PKB Pokok Rp588.000
SWDKLLJ Rp143.000
Total Pajak Rp731.000

Prosedur dan Syarat Mengikuti Lelang

Masyarakat yang berminat dapat mengajukan penawaran secara terbuka melalui situs resmi lelang.go.id hingga batas akhir pada 7 Juli 2026 pukul 11.00 WIB. Calon peserta diwajibkan untuk mendaftarkan diri serta mengaktifkan akun terlebih dahulu pada alamat domain platform digital tersebut. Peserta lelang juga harus menyetor uang jaminan sesuai nominal yang ditentukan sekaligus tanpa dicicil, yang wajib diterima KPKNL Jakarta IV paling lambat satu hari sebelum lelang dimulai.

Pemenang lelang harus melunasi harga pokok objek lelang ditambah bea lelang sebesar 2 persen dalam jangka waktu paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan.

Apabila pemenang gagal melunasi kewajiban, uang jaminan hangus dan disetor ke Kas Negara, sedangkan bagi peserta yang kalah, uang jaminan dikembalikan penuh ke rekening.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author