KPKNL Jakarta IV Lelang Toyota Alphard Mulai Sembilan Puluh Jutaan
KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama melalui KPKNL Jakarta IV menyelenggarakan lelang satu unit mobil Toyota Alphard buatan tahun 2008 dengan batas akhir penawaran hingga 4 Juni 2026 pukul 11.00 WIB. Proses penawaran dilakukan secara elektronik melalui situs resmi pemerintah.
Peminat yang ingin berpartisipasi dalam lelang ini diwajibkan menyetorkan uang jaminan paling lambat pada 3 Juni 2026. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detik Oto, kendaraan premium berwarna hitam tersebut ditawarkan dengan nilai limit sebesar Rp 99,83 juta, sementara uang jaminan yang harus disetorkan ditetapkan senilai Rp 19,966 juta.
Kondisi fisik mobil berusia 18 tahun ini memperlihatkan tanda pemakaian dengan kaca yang mulai berjamur. Kendaraan ini tercatat dilengkapi dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor E 9947659 G yang diterbitkan pada 15 Juni 2017 serta menggunakan pelat nomor B 8288 TX.
Data dari Laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan mobil berkapasitas silinder 2.362 cc ini terdaftar atas nama PT Sinarupjaya Utama. Nilai jual kendaraan tersebut berada di angka Rp 153 juta dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku hingga tahun 2028.
Kewajiban pajak tahunan untuk mobil pertama ini diperkirakan mencapai Rp 3,213 juta berdasarkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB) sebesar Rp 160,65 juta. Namun, masa pajak kendaraan tersebut tercatat telah jatuh tempo sejak 4 Maret 2024.
Status nomor polisi kendaraan saat ini berada dalam kondisi diblokir oleh pihak kepolisian akibat pelanggaran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Lelang ini sendiri akan dilaksanakan secara terbuka melalui mekanisme open bidding bagi seluruh peserta yang telah terverifikasi.