KPK Terima Pengembalian Uang Kasus Pajak Banjarmasin Rp9,5 Miliar
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menerima pengembalian uang sebesar Rp9,5 miliar dari seorang saksi terkait penyidikan perkara korupsi pengajuan restitusi pajak di Kantor Pajak Pratama Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (5/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Pengembalian dana tersebut dilakukan dalam bentuk valuta asing bernilai 530 ribu Dolar AS. Langkah penyitaan dana ini menjadi bagian dari pengusutan aliran uang dari wajib pajak kepada para pihak terkait.
"Dari pemeriksaan saksi yang dilakukan, ada saksi yang kemudian mengembalikan uang dalam bentuk valas senilai USD 530 ribu atau ekuivalen dengan nilai Rp 9,5 miliar," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
Lembaga antirasuah masih merahasiakan identitas saksi yang menyerahkan uang tersebut. Kendati demikian, penerimaan uang itu mengonfirmasi dugaan adanya transaksi ilegal terkait proses restitusi.
"Sehingga ini juga menjadi materi dalam proses penyidikan perkara ini untuk ditelusuri lebih lanjut, dilacak lebih dalam lagi kaitan dengan pemberian uang tersebut," tuturnya.
Pengusutan perkara korupsi restitusi pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti tahun 2024 ini juga telah ditingkatkan skala penyidikannya oleh pihak berwenang melalui penerbitan tiga surat perintah penyidikan baru.
"Kemarin kita sudah sampaikan tim juga mengembangkan perkara itu. Kemudian ada tiga sprindik, sprindik yang dari tertangkap tangannya Kepala Madya Banjarmasin. Jadi ada sprindik umum, karena memang dua baru, jadi ada tiga sprindik umum," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/8).
Tiga sprindik baru tersebut mencakup penyidikan tindak pidana pemberian hadiah atau janji kepada pejabat negara, penerimaan suap, serta dugaan tindak pidana pencucian uang.
Kasus ini bermula dari permohonan restitusi PPN lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar yang diajukan PT Buana Karya Bhakti, sebelum akhirnya dikoreksi menjadi Rp48,3 miliar. Mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono telah ditetapkan sebagai tersangka bersama anggota tim pemeriksa Dian Jaya Demega serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasisus Jenarus Genggor.