KPK Temukan Fakta Lain Terkait Bantahan Aliran Uang Kuota Haji

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi sanggahan dari mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, yang mengeklaim tidak menerima dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Lembaga antirasuah ini menegaskan telah mengantongi bukti yang bertolak belakang dengan pernyataan tersebut.

Dikutip dari Detikcom, Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa penyidik memiliki temuan tersendiri terkait dinamika pendistribusian dana tersebut di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (2/6/2026).

"Kalaupun ada menyatakan bahwa tidak menerima aliran mungkin yang dimaksud adalah aliran dari, yang langsung misalkan. Tetapi kami menemukan fakta-fakta lain ya itu pun juga karena ada tidak langsung ada dan langsung kan," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Achmad menjelaskan bahwa informasi mengenai sanggahan tersebut diperolehnya melalui laporan di media massa. KPK memastikan bahwa hasil dari proses hukum yang berjalan menunjukkan situasi yang berbeda.

"Kami pastikan bahwa apa yang disampaikan itu mungkin akan agak berbeda dengan proses atau hasil penyidikan yang kita temukan," ucap dia.

Pihak KPK mempersilakan hal ini dikonfirmasi lebih lanjut karena yang bersangkutan sudah memberikan keterangan dalam berita acara.

"Ya silakan nanti dikonfirmasi karena sudah yang bersangkutan pun juga sudah menyatakan di pemeriksaan kan," tambahnya.

Sebelumnya, Hilman melontarkan bantahan tersebut setelah melaksanakan salat Idul Adha di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2026). Ia menyatakan tidak mengambil keuntungan finansial sama sekali dari perkara ini.

"Nggak ada aliran uang, coba tanyain apakah ada uang ke Pak Hilman? Nggak ada. Uang korupsi kuota, tanya aja (ke KPK)," kata Hilman.

Hilman mengungkapkan dampak psikologis yang dialami keluarganya akibat bergulirnya kasus ini di ruang publik.

"Saya udah nggak nanggepin itu, 8 bulan ditulis media begitu saya diam saja. Keluarga saya aja hancur. Ibu saya hancur, ayah saya kena stroke, semuanya. Saya nggak komentar di media, tapi medianya terus setiap saat. Saya sampai protes lho sama sana, kok bisa sih nama ku kayak gitu," ujarnya.

Proses hukum mencatat Hilman telah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK pada Rabu (20/5). Agenda tersebut menjadi pemanggilan kedua setelah pemeriksaan pertamanya pada September 2025.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 11 jam itu, Hilman dimintai keterangan mendalam seputar perputaran dana dalam dugaan korupsi kuota haji.

KPK sejauh ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu:

  1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
  2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
  3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
  4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

Berdasarkan hasil perhitungan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian finansial negara akibat kasus korupsi kuota haji ini mencapai Rp 622 miliar.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author