KPK Tangkap Rektor Unsoed Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Dr Ir Akhmad Sodiq, M Sc Agr, IPU, ASEAN Eng dalam operasi tangkap tangan di Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (20/8/2026), atas dugaan penerimaan uang seleksi mahasiswa baru Fakultas Kedokteran.

Penangkapan terhadap Guru Besar Fakultas Peternakan yang menjabat rektor sejak 2022 tersebut dilaporkan dilansir dari Detikcom. Selain rektor, dua pejabat lain yakni Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof Dr Ir Norman Arie Prayogo serta Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof Dr Kuat Puji Prayitno turut diamankan.

Juru Bicara KPK memberikan keterangan resmi terkait nominal uang yang terlibat dalam praktik dugaan suap penerimaan mahasiswa baru tersebut.

"Memang ada sejumlah uang bernilai ratusan juta untuk bisa masuk sebagai mahasiswa di Fakultas Kedokteran di sana," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Operasi tangkap tangan di Unsoed menambah daftar panjang penindakan kasus korupsi pada penerimaan jalur mandiri perguruan tinggi negeri oleh KPK. Kasus serupa sebelumnya menjerat mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani pada 2022 dalam proses Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila).

Dalam kasus Unila, pimpinan lembaga antirasuah kala itu membeberkan modus operandi penetapan tarif kelulusan calon mahasiswa yang berkisar antara Rp100 juta hingga Rp350 juta per orang.

"Apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas," ujar Wakil Ketua KPK saat itu, Nurul Ghufron.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang kemudian menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp8,075 miliar kepada Karomani. Dua pejabat Unila lainnya, Heriyandi dan Muhammad Basri, juga dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Korban Suap KPK Unsoed
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author