KPK Tahan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Setelah Menyerahkan Diri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada Kamis (04/06/2026) pagi, dilansir dari Bloomberg Technoz.
Penyidik KPK langsung mengenakan rompi oranye dan membawa Silmy ke mobil tahanan setelah ia menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (03/06/2026) malam pukul 11.04 WIB dengan didampingi para ajudannya.
Kasus yang menjerat Silmy berkaitan dengan pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing (WNA), seperti Kartu Izin Tinggal Tetap dan Kartu Izin Tinggal Terbatas, namun konstruksi perkara secara lengkap belum dibeberkan oleh pihak berwenang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa rangkaian operasi senyap oleh tim penindak komisi antirasuah tersebut dilakukan di beberapa wilayah sejak malam hari.
"Dari tadi malam, tim melakukan kegiatan di lapangan, yaitu di wilayah Jakarta Barat dan dalam perkembangannya tim juga saat ini sedang bergerak di lapangan di wilayah Bali dan juga Jawa Barat," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Sebelum menyerahkan diri ke markas KPK, Silmy sempat menjadi buruan tim penyidik karena belum berhasil ditangkap saat operasi tangkap tangan berlangsung di lapangan.
"Tim masih terus melakukan pencarian. KPK meminta agar para pihak dapat kooperatif," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Hingga saat ini, KPK masih melakukan pendalaman dan belum memberikan rincian lengkap mengenai total keuntungan maupun peran spesifik Silmy dalam perkara tersebut.