KPK Tahan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim dan Tujuh Tersangka Lain
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan delapan orang ke sel tahanan setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Seperti dilansir dari Detikcom, salah satu pihak yang ditahan merupakan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.
Lembaga antirasuah tersebut langsung menahan kedelapan orang ini demi kepentingan penyidikan perkara. Berikut adalah daftar lengkap delapan tersangka yang menjalani penahanan:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi sri priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa status hukum kedelapan orang tersebut telah dinaikkan menjadi tersangka. Langkah ini diambil setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup selama proses pemeriksaan.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," jelas Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Setelah statusnya diumumkan, para tersangka langsung dipindahkan ke ruang tahanan. Masa penahanan awal ini akan berjalan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal berlapis mengenai tindakan rasuah di lingkungan keimigrasian. KPK menerapkan Pasal 12e terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, yang kemudian dilapis dengan Pasal 12B mengenai penerimaan lainnya atau gratifikasi.