KPK Tahan Pegawai BPK Terkait Suap Pemkab Muara Enim
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memproses hukum lima pegawainya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada Jumat (12/06/2026).
Penegasan langkah penegakan disiplin internal tersebut disampaikan setelah lembaga antirasuah menetapkan salah satu pegawai BPK sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Dilansir dari Bloomberg Technoz, proses penanganan terhadap oknum itu diserahkan melalui Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE).
"BPK menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK sebagai bagian dari upaya bersama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. BPK berkomitmen untuk bersikap kooperatif serta memberikan dukungan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Teguh Widodo, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK.
Pihak kehumasan menyatakan bahwa sistem pengawasan internal tetap berjalan ketat demi mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.
"BPK telah melakukan program manajemen integritas yang dikembangkan dengan menerapkan prinsip tidak ada toleransi (zero tolerance) terhadap pelanggaran integritas yang dilakukan oleh pegawai BPK serta berkomitmen untuk terus mengevaluasi dan memperkuat manajemen integritas secara berkelanjutan," sambung Teguh Widodo, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK.
Penyidikan perkara bermula saat BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan mengaudit Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025 pada tahun 2026 dan menemukan hasil di atas batas materialitas. Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Edison, kemudian memerintahkan bawahannya bernegosiasi dengan perantara swasta untuk mengubah temuan tersebut.
Pihak swasta bernama Augusz Dewanggara meminta komitmen fee sebesar Rp1,6 miliar atau setara 1-2 persen dari pagu anggaran proyek infrastruktur. Uang tersebut kemudian dihimpun dari kontraktor proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.
Dari total dana yang terkumpul, sebanyak Rp500 juta didistribusikan ke Jakarta dan Sumatera Selatan untuk beberapa pihak, termasuk jatah bagi Bupati Edison. KPK menetapkan Pengendali Teknis BPK, Titin Rita Lestari, sebagai tersangka penerima suap bersama Augusz.
Penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp200 juta, dokumen, aset elektronik, serta satu unit mobil SUV. Tiga tersangka pemberi suap yakni Edison, Cory Erin Hardi, dan Fika dijerat dengan pasal penyuapan dalam aturan perundang-undangan tindak pidana korupsi.
KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 hingga 29 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.