Bareskrim Polri Ungkap Penipuan Email Bisnis Senilai Rp 6,2 Miliar

Share

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menggungkap sindikat kejahatan siber modus Business Email Compromise yang merugikan perusahaan asal Amerika Serikat sebesar Rp 6,2 miliar, dilansir dari Detikcom pada Rabu (19/8/2026).

Kepolisian menetapkan dua tersangka yaitu warga negara Indonesia berinisial LPK (56) dan warga negara China berinisial LJ (46) yang menjalankan aksi penipuan setelah bisnis perikanan mereka mengalami kebangkrutan sejak 2025.

"LP itu merupakan rekan bisnis dari CW. Mereka memang dari tahun 2025 terkait dengan bisnis di jual beli ikan," kata Kanit III Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, AKP Bambang Meiriawan.

Perubahan fokus dari perdagangan legal menjadi kejahatan dilakukan menyusul lesunya volume penjualan hasil laut yang mereka kelola sebelumnya.

"Dikarenakan proses penjualan ikan ini menurun, selanjutnya LJ meminta bantuan dari pihak LP untuk menyiapkan akte pendirian dan rekening yang bisa digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan yang mana sebelumnya kejahatan tersebut dilakukan oleh CW yang berada di China dengan cara melakukan hijacking," ujar Bambang.

Skema penipuan ini menyasar transaksi perdagangan alat antara IQ Power Tools asal Amerika Serikat dan Duro Machinery Corp dari China dengan cara memotong komunikasi Surel transaksi resmi kedua entitas.

"Pelaku membuat email yang menyerupai email perusahaan di mana ada dua perusahaan melakukan trading atau kerja sama penjualan hardware komputer. Pelaku berhasil melakukan komunikasi ke perusahaan korban untuk mengetahui transaksi pembayaran," jelas Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Deddy Supriadi.

Penyidik mengamankan rekening penampung atas nama PT Aksesoris Andalan Bersama yang dibuat LPK dan menyita saldo tersisa di dalamnya.

"Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian senilai USD 350.325. Selanjutnya, dilakukan proses penyidikan dan pemblokiran terhadap rekening tersebut dan diketahui rekening tersebut masih memiliki saldo senilai USD 285.859 atau setara dengan Rp 5 miliar," pungkas Deddy.

Dalam pembagian peran, tersangka LPK dan LJ dijanjikan bagian sebesar lima persen dari setiap dana kejahatan yang berhasil dialirkan masuk ke rekening fiktif tersebut.

"Jadi 10 persen untuk 2 orang, masing-masing mendapat 5 persen dari setiap kali uang masuk ke dalam rekening tersebut," tutur Deddy.

Pengembalian sisa dana korban dilakukan penyidik melalui mekanisme pemblokiran resmi perbankan terhadap sisa uang tunai yang berada di dalam sistem.

"Selanjutnya dilakukan proses penyidikan dan pemblokiran terhadap rekening tersebut dan diketahui rekening tersebut masih memiliki saldo senilai USD 285.859 atau setara dengan Rp 5 miliar," jelas Deddy.

"Otak pelaku tersebut berinisial CW di China," kata Deddy.

Para pelaku dijerat Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU ITE, Pasal 492 KUHP, Pasal 82 dan 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 607 KUHP terkait TPPU dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, sementara Bareskrim bekerja sama dengan FBI untuk memburu CW.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author