KPK Sita Uang Sin$8.500 dan Dokumen Pengurusan Izin Tinggal WNA
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Sin$8.500, sejumlah dokumen, dan Barang Bukti Elektronik dari hasil penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan serta Jakarta Pusat pada Selasa (4/8/2026).
Penyitaan materiil tersebut merupakan bagian dari serangkaian tindakan penyidikan terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi rentang tahun 2022 hingga 2026.
"Dari penggeledahan di kantor Imigrasi Jakarta Selatan, penyidik turut mengamankan uang tunai dalam mata uang asing senilai Sin$8.500 yang selanjutnya akan didalami keterkaitannya dengan perkara dimaksud," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (5/8/2026).
Penggeledahan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat turut menyita BBE dan dokumen penting untuk melengkapi konstruksi perkara. Budi menuturkan seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis untuk mengonfirmasi keterlibatan para pihak serta memperkuat pembuktian pidana.
Tindakan penggeledahan ini melanjutkan pengumpulan alat bukti sebelumnya di Bali pada 17-19 Juni 2026. Saat itu penyidik menyisir Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, kantor biro jasa PT Visa Empat Bali, dan CV Visa Agung Bali Teratai Promanende.
Dalam penanganan perkara ini, lembaga antirasuah telah menetapkan delapan orang tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim, Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, serta Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra.
Tersangka lainnya meliputi dua Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal yakni Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, Mantan Kakanim Jakarta Pusat/Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.
Seluruh tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Negara KPK dan dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Kasus bermula dari OTT pada 2-3 Juni 2026 yang mengamankan total aset senilai Rp17,5 miliar.