KPK Sita Uang Dolar AS Rp12,1 Miliar Kasus Pajak Banjarmasin

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita valuta asing bernilai total US$680.000 atau sekitar Rp12,1 miliar dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi pengurusan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Jumlah uang tersebut dikumpulkan penyidik melalui penyitaan barang bukti dalam dua penggeledahan di wilayah Bandung dan Tangerang, serta pengembalian dana secara sukarela oleh seorang saksi yang diperiksa Lembaga Antirasuah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dari penggeledahan terhadap seorang petugas pajak di Bandung pada pekan lalu, tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai senilai US$110.000 atau setara Rp2 miliar.

"Dari penggeledahan tersebut, penyidik diantaranya menemukan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai 110.000 USD, temuan ini tentu juga masih akan didalami dianalisis, ditelaah oleh penyidik kaitannya dengan konstruksi perkara," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Penyidikan lalu dilanjutkan dengan penggeledahan di kawasan Tangerang yang menyasar kediaman petugas pajak lainnya. Dalam tindakan hukum tersebut, KPK kembali mengamankan uang tunai senilai US$40.000 atau setara Rp700 juta lebih.

"Hari ini, penyidik juga kembali melakukan penggeledahan di wilayah Tangerang dan didapatkan barang bukti di antaranya uang tunai senilai 40.000 USD atau sekitar Rp 700 juta lebih. Ini semuanya nanti akan didalami oleh penyidik dalam pengembangan penyidikan perkara ini," ujar Budi.

Upaya pemulihan aset negara terus berlanjut ketika seorang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik menyerahkan uang asing yang didapat dari pihak wajib pajak sebesar US$530.000 atau ekuivalen Rp9,5 miliar.

"Dari pemeriksaan saksi yang dilakukan, ada saksi yang kemudian mengembalikan uang dalam bentuk valas senilai USD 530 ribu atau ekuivalen dengan nilai Rp 9,5 miliar," kata Budi.

Pihak KPK menegaskan seluruh uang temuan tersebut akan dikonfirmasi kepada para saksi guna membongkar pola penerimaan uang di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

"Salah satu temuannya adalah kembali (berupa, red) uang valas dalam bentuk dolar AS," ucap Budi.

Budi menambahkan bahwa uang tersebut akan dicocokkan dengan pelaksanaan tugas pelayanan perpajakan, khususnya pada KPP Madya Banjarmasin.

"Dari uang yang ekuivalen sekitar nilai Rp9,5 miliar tersebut, penyidik tentu masih akan melakukan pendalaman berkaitan dengan tugas-tugas yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, khususnya pada KPP Madya Banjarmasin," terang Budi.

Pengembangan perkara ini berakar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Rabu, 4 Februari 2026. Tiga tersangka utama telah ditahan, yakni mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, anggota tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (PT BKB) Venasius Jenarus Genggor.

Kasus bermula dari permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar tahun 2024 yang diajukan PT BKB senilai Rp49,47 miliar. Setelah koreksi fiskal Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang disetujui disepakati menjadi Rp48,3 miliar.

Namun, Mulyono meminta "uang apresiasi" sebesar Rp1,5 miliar agar permohonan tersebut diloloskan. Kesepakatan itu disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers pada Kamis, 5 Februari 2026.

"Dalam pertemuan lanjutan, MLY (Mulyono) menyampaikan kepada VNZ (Venasius Jenarus Genggor) bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya "uang apresiasi"," kata Asep.

Uang haram Rp1,5 miliar tersebut kemudian dibagi untuk Mulyono sebesar Rp800 juta, Dian Jaya Demega Rp200 juta, dan Venasius Rp500 juta. Pencairan dana dilakukan menggunakan invoice fiktif setelah restitusi keluar pada 22 Januari 2026.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan pihaknya telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) umum baru untuk mengusut dugaan suap lain, penerimaan pejabat negara, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Ada tiga sprindik dari tertangkap tangannya Kepala Madya Banjarmasin. Jadi ada sprindik umum, karena memang dua baru, jadi ada tiga sprindik umum," kata Taufik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Budi Prasetyo mengingat kembali saat OTT pertama kali diluncurkan di wilayah Banjarmasin, penyidik mengamankan barang bukti awal berupa uang tunai senilai Rp1 miliar.

"Ada dugaan pengaturan dalam proses restitusi tersebut. Selain itu, terdapat dugaan penerimaan oleh oknum di KPP Madya Banjarmasin. Nilai restitusi yang dipermasalahkan mencapai puluhan miliar rupiah," ujar Budi saat itu.

Asep Guntur Rahayu merinci bahwa dari hasil pembagian suap tersebut, Dian Jaya menerima pembayaran bersih sebesar Rp180 juta setelah dipotong 10 persen oleh Venasius.

"Bahwa kemudian, VNZ [Venzo] bertemu DJD [Dian Jaya] untuk memberikan uang yang disepakati sebesar Rp200 juta. Namun, VNZ meminta bagian sebesar 10 persen atau Rp20 juta, sehingga DJD menerima bersih sebesar Rp180 juta," ungkap Asep.

Ia menuturkan uang yang diterima oleh petugas pajak tersebut langsung digunakan untuk keperluan belanja pribadi.

"Dari uang tersebut, telah digunakan DJD untuk keperluan pribadi," sambungnya.

Adapun jatah suap untuk Mulyono sebesar Rp800 juta diserahkan dalam kardus di parkiran hotel di Banjarmasin. Sebagian uang itu dipakai untuk pembayaran uang muka pembelian rumah.

"Dari Rp800 juta yang diterima, MLY [Mulyono] kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah Rp300 juta dan Rp500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya," kata Asep.

Dalam pengoperasiannya, lembaga antirasuah mendapati indikasi kepemilikan bisnis pribadi serta keterlibatan tersangka di ranah usaha lainnya.

"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mendapatkan informasi bahwa saudara MLY [Mulyono] juga diduga menjadi komisaris di beberapa perusahaan," tutur Asep.

Asep menegaskan praktik korupsi restitusi ini memperlihatkan adanya konspirasi transaksional yang saling menguntungkan antara petugas pajak dan pihak swasta.

"Pihak dari KPP Madyanya menginginkan adanya uang apresiasi. Jadi di sana pertemuannya, meeting of minds-nya," kata Asep.

Pengembalian dana restitusi dan pencairan uang apresiasi tersebut dirancang secara terstruktur agar tidak memicu kecurigaan audit internal.

"Sehingga ada simbiosis mutualisme, walaupun ini dalam konteks yang salah. Ada saling menguntungkan di antara mereka, oknum KPP Banjarmasin ini dengan bagian keuangan di PT BKB. Jadi ada pembagian kembali," ujar Asep.

Menanggapi maraknya penindakan hukum di sektor perpajakan, pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai rentannya kewenangan fiskus memunculkan ruang transaksi ilegal saat bertemu kepentingan wajib pajak.

"Peras-memeras, suap-menyuap atau apa pun namanya menjadi sesuatu yang tak terhindarkan," kata Fickar, Kamis (6/8/2026).

Saat ini Mulyono dan Dian Jaya Demega dijerat Pasal 12 a dan Pasal 12 b UU Tipikor serta Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026. Sementara Venasius dijerat Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author