KPK Periksa Empat Hakim Terkait Suap Sengketa Lahan Pengadilan Negeri Depok

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami aset para tersangka dan konstruksi perkara dugaan suap pengurusan sengketa lahan PT KD atau PT KRB melalui pemeriksaan empat hakim Pengadilan Negeri Depok pada Selasa, 26 Mei 2026.

Penyidikan komisi antirasuah tersebut membidik kasus hukum yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri Depok nonaktif I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok nonaktif Bambang Setyawan, serta juru sita Pengadilan Negeri Depok Yohansyah, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan mengenai fokus pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik terhadap para saksi dari lingkungan peradilan tersebut.

"Pekan ini kemarin ada pemanggilan dari pihak PN Depok yaitu ada empat hakim yang dipanggil, di antaranya didalami pengetahuannya terkait dengan proses telaah permohonan eksekusi sengketa lahan PT KD atau PT KRB," ucap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (29/6/2026).

Tim penyidik berusaha membedah kepatuhan prosedur di lingkungan Pengadilan Negeri Depok dalam penanganan perkara lahan yang menjadi objek suap tersebut.

"Seperti apa proses telaah itu dilakukan? Apakah sudah sesuai dengan SOP dan mekanisme di PN Depok atau ada hal-hal yang jumping yang tidak dilakukan, di-skip atau seperti apa," tambahnya.

Penyidik mengklarifikasi informasi mengenai aliran dana dan kepemilikan harta benda milik para tersangka yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi ini.

"Selain itu saksi yang dipanggil juga didalami berkaitan dengan aset, karena memang masih berhubungan dengan pihak tersangka. Kemudian saksi lainnya juga ada beberapa yang dipanggil terkait dengan pengetahuannya mengenai konstruksi perkara ya," sebutnya.

Para hakim Pengadilan Negeri Depok yang memenuhi panggilan penyidik dalam pemeriksaan tersebut di antaranya adalah Ultry Meiliyeni dan Evri Dayanti. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebenarnya juga menjadwalkan pemanggilan terhadap hakim Dwi Elyarahma, namun yang bersangkutan tidak hadir karena urusan lain sehingga agenda pemeriksaan akan dijadwalkan ulang.

Perkara korupsi ini bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan yang dilancarkan Komisi Pemberantasan Korupsi di Depok pada 5 Februari 2026. Lembaga antirasuah kemudian menetapkan lima orang tersangka, yaitu I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, dan Yohansyah Maruanaya selaku juru sita Pengadilan Negeri Depok.

Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT KD Trisnadi Yulrisman serta Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Ikusuma. I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan diduga meminta imbalan uang sebesar Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara sengketa lahan tersebut.

Selain pasal penyuapan, Bambang Setyawan juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Bambang ditengarai menerima uang hasil setoran atas penukaran valuta asing senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV sepanjang rentang waktu tahun 2025 hingga 2026.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author